Media Informasi Online | WartaBarkas
Wartawan Berita Akurat Ringkasan Kasus 

Info: Samsul Arifin 

Jakarta, WartaBarkas - Suara dari ruang kerja istana kembali menggema membela kaum pekerja. Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal, menyerukan agar pemerintah menimbang ulang kebijakan perpajakan atas pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan.  

Seruan itu bukan tanpa dasar. Said Iqbal yang juga menahkodai Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Partai Buruh menegaskan, roh dari JHT adalah perlindungan. Maka, sudah sepatutnya setiap rupiah yang menjadi hak pekerja kembali utuh ke tangan mereka.  

“JHT dirancang sebagai jangkar rasa aman bagi pekerja setelah purna tugas. Semakin utuh manfaat yang diterima, semakin kuat pula fungsi perlindungan sosial yang ingin kita wujudkan bersama,” tutur Said Iqbal dalam keterangan resminya, Jumat, 3 Juli 2026.  

Fakta di Lapangan: Mayoritas Sudah Bebas Pajak Data BPJS Ketenagakerjaan mencatat, sepanjang Januari–Mei 2026, sebanyak 95,45% peserta dengan saldo di bawah Rp50 juta telah menikmati insentif pajak 0%. Angka itu setara 1.645.469 klaim dari total 1.723.910 klaim yang dibayarkan.  

Artinya, hanya segelintir pekerja yang saldonya di atas Rp50 juta masih dikenakan pajak. Dari celah kecil inilah Said Iqbal melihat ruang kebijakan untuk disempurnakan.  

“Jika mayoritas sudah dibebaskan, mengapa tidak kita perluas untuk seluruh peserta? Ini ikhtiar menyempurnakan sistem perlindungan sosial agar asas keadilan benar-benar terasa,” tegasnya.  

Negara Hadir, Fiskal Sehat, Pekerja Sejahtera Said Iqbal mengajak pemerintah duduk bersama mengkaji dampak fiskal dan manfaat sosial jika pembebasan pajak JHT diberlakukan menyeluruh. Menurutnya, negara selama ini tak ragu memberi insentif pajak untuk menggenjot investasi dan pertumbuhan ekonomi.  

Dalam semangat yang sama, lanjutnya, pembebasan pajak JHT adalah bentuk keberpihakan yang paling nyata kepada tulang punggung bangsa: para pekerja.  

“Saya yakin pemerintah punya komitmen yang sama. Usulan ini bagian dari penyempurnaan kebijakan yang menimbang keadilan, kemampuan fiskal negara, dan keberlanjutan jaminan sosial,” pungkas Said Iqbal.  

Catatan Bijak Redaksi WartaBarkas, Orang bijak pasti punya akal: negara yang besar bukan yang pajaknya tinggi, tapi yang warganya sejahtera dan terlindungi. Ketika JHT cair tanpa potongan, yang diterima pekerja bukan sekadar uang. Yang diterima adalah penghormatan atas keringatnya selama puluhan tahun.  

Catatan Redaksi WartaBarkas Samsul Arifin
Peliput Lapangan: Edy Sutrisno | Jurnalis/Wartawan

PT. MEDIA WARTA BARKAS
MEDIA INFORMASI ONLINE | WARTA BARKAS
Sekretariat: Kota Surabaya, Jawa Timur
Email Redaksi: wartabarkas@gmail.com, @wartabarkas.online