Ticker

6/recent/ticker-posts

Ketika Status, Numpang, Berubah Jadi Merasa Memiliki: Pelajaran Hukum dan Etika dari Kasus Kontrakan di Surabaya

Media Informasi Online | WartaBarkas
Wartawan Berita Akurat Ringkasan Kasus

Info: Sutrisno 

Surabaya, WartaBarkas - Sebuah rumah yang laku terjual seharusnya menjadi akhir yang baik bagi semua pihak. Tapi di Surabaya, ceritanya justru berbalik. 

Alih-alih mengemasi barang, sekelompok pengontrak justru bersikeras bertahan. Adu argumen bahkan terjadi di depan Wakil Wali Kota Surabaya. Video kejadian itu viral, mengundang perdebatan luas: sampai di mana batas antara "hak menempati" dan "hak memiliki"?

Kasus ini bukan sekadar soal rumah. Ini soal hukum, soal etika, dan soal bagaimana kita menghargai milik orang lain.

Kronologi: Rumah Dijual, Pengontrak Tolak Pindah Rumah tersebut telah berpindah tangan melalui jual beli yang sah. Pemilik baru berhak menempatinya. Secara hukum, para pengontrak seharusnya angkat kaki dengan tenggang waktu yang wajar.

Namun kenyataannya berbeda. Beberapa penghuni menolak pindah dengan berbagai alasan. Puncaknya, saat mediasi bersama pejabat kota, adu mulut tak terhindarkan. Momen itu terekam dan menyebar luas.

Kini mereka mengeluh sulit mencari kontrakan baru. Tenggat waktu satu bulan dianggap terlalu cepat, dan status "viral" disebut menjadi penghalang.

Argumen yang Muncul: Antara Rasa dan Aturan Salah satu penghuni, Ibu Titik, 46 tahun, menyampaikan pembelaannya di muka umum.

Alasan Durasi, Sudah tiga generasi tinggal di sini. Tiga generasi memang waktu yang panjang. Tapi dalam hukum, lama menempati tidak otomatis mengubah status sewa menjadi hak milik. Rumah tetap milik orang lain.

Alasan, Perjanjian,Ada klaim perjanjian lisan dengan pemilik lama untuk tinggal tanpa bayar. Dermawan pemilik lama patut diapresiasi. Namun kebaikan tidak bisa diwariskan kepada pemilik baru tanpa bukti hukum yang mengikat.

Alasan, Kejanggalan, Proses jual beli disebut janggal. Jika memang ada kejanggalan, jalurnya adalah hukum. Bukan dengan menolak perintah pemilik sah.

Catatan Kritis: Antara Hak, Kewajiban, dan Rasa Syukur Inilah inti persoalannya. Menumpang di rumah orang puluhan tahun, apalagi tanpa membayar, sejatinya adalah bentuk kemurahan hati pemilik sebelumnya. Itu rezeki yang harus disyukuri.

Wibawa seseorang terlihat saat ia tahu menempatkan diri. Dermawan terlihat saat kita pergi dengan cara baik-baik, bukan dengan menuntut.

Yang membuat publik geleng kepala adalah kontradiksi: di satu sisi membantah meminta kompensasi besar, di sisi lain mengeluhkan nominal kompensasi hasil mediasi Rp5 juta per KK terlalu kecil. Padahal secara hukum, pemilik baru tidak wajib memberi "uang pesangon" kepada pengontrak.

Menuntut hak boleh. Tapi jangan sampai menutupi kewajiban.

Pelajaran di Era Digital: Jejak Adalah Cermin Di era sekarang, rekam jejak digital itu nyata. Cara seseorang menyelesaikan konflik akan jadi pertimbangan orang lain. 

Pemilik rumah baru, pemilik kos, atau agen properti tentu akan berpikir dua kali sebelum menerima penyewa yang punya catatan konflik terbuka dengan pemilik lama dan pejabat publik.

Bukan karena benci. Tapi karena menjaga aset dan menjaga kenyamanan bersama.

Penutup: Hukum Harus Jalan, Hati Juga Harus Dijaga, Pemerintah kota sudah memberi tenggat dan memfasilitasi mediasi. Itu bentuk kehadiran negara yang bijak.

Untuk para pengontrak: semoga segera mendapat tempat tinggal baru yang layak sesuai kemampuan.  
Untuk para pemilik: semoga diberi kemudahan dan dijauhkan dari sengketa.  
Untuk kita semua: mari ingat, di atas tanah orang lain kita hanya tamu. Tamu yang baik tahu kapan harus pamit.

Karena rumah boleh berpindah tangan. Tapi martabat dan etika, harus tetap kita jaga.

Catatan Redaksi WartaBarkas Samsul Arifin
Peliput Lapangan: Sutrisno | Jurnalis/Wartawan

PT. MEDIA WARTA BARKAS
MEDIA INFORMASI ONLINE | WARTA BARKAS
Sekretariat: Kota Surabaya, Jawa Timur
Email Redaksi: wartabarkas@gmail.com, @wartabarkas.online