Ticker

6/recent/ticker-posts

Kasus Pelecehan Seksual, Mahkamah Agung AS Tegaskan Putusan, Trump Wajib Ganti Rugi Rp89,5 Miliar ke E. Jean Carroll

Media Informasi Online | WartaBarkas
Wartawan Berita Akurat Ringkasan Kasus

Info: Edy Sutrisno

Washington, WartaBarkas - Babak hukum panjang antara mantan Presiden Amerika Serikat Donald Trump dan kolumnis senior E. Jean Carroll memasuki titik akhir. Mahkamah Agung AS menolak permohonan Trump untuk meninjau ulang putusan perdata yang menyatakannya bersalah dalam kasus pelecehan seksual dan pencemaran nama baik.

Dengan penolakan itu, kewajiban pembayaran ganti rugi sebesar US$5 juta, setara Rp89,5 miliar, kepada Carroll tetap berlaku mengikat.

Putusan Final Tanpa Alasan Tambahan*  
Keputusan Mahkamah Agung diumumkan Selasa, 30 Juni 2026, bersamaan dengan sejumlah agenda putusan lain. Pengadilan tertinggi AS tidak memberikan penjelasan rinci atas alasan penolakan permohonan dari tim hukum Trump.

Sikap ini menandakan bahwa seluruh proses banding sebelumnya telah cukup mempertimbangkan substansi perkara, sehingga tidak diperlukan peninjauan lebih lanjut.

Akar Perkara: Tuduhan dari 1996 Kasus ini bermula dari gugatan perdata yang dilayangkan Carroll. Ia menuduh Trump melakukan pelecehan seksual di ruang ganti sebuah department store di New York pada 1996.

Pada 9 Mei 2023, pengadilan federal di Manhattan memutuskan Trump terbukti secara hukum melakukan penyerangan seksual. Majelis hakim juga menilai pernyataan Trump ke publik setelahnya masuk kategori pencemaran nama baik.

Rinciannya: US$2 juta untuk tuntutan pelecehan seksual, dan US$3 juta untuk pencemaran nama baik. Putusan juri tersebut kemudian dikuatkan pengadilan banding pada Desember 2024.

Respon Trump: Menolak dan Menyebut “Lawfare” Lewat media sosial, Trump kembali membantah mengenal Carroll. Ia menyebut gugatan itu sebagai “Kasus Palsu” dan menyorot foto lawas bersama suami Carroll sebagai bukti yang menurutnya tidak relevan.

“Saya akan terus berjuang melawan upaya menjadikan kasus ini sebagai senjata dan lawfare terhadap saya, termasuk tuduhan pencemaran nama baik yang konyol itu,” tulis Trump.

Istilah _lawfare_ sendiri merujuk pada penggunaan sistem hukum sebagai alat tekanan politik terhadap lawan.

Sisi Carroll: Menutup Perjalanan Hukum E. Jean Carroll, 82 tahun, pertama kali membuka kisahnya dalam buku yang terbit 2019. Saat itu Trump menepis tuduhan dan menyebut Carroll “tidak waras”.

Pengacara Carroll, Roberta Kaplan, menyambut putusan terbaru dengan tegas. “Putusan Mahkamah Agung hari ini mengukuhkan secara mutlak putusan juri: Presiden Donald J. Trump telah melakukan penyerangan seksual dan pencemaran nama baik terhadap klien kami,” ujarnya.

“Semua upaya banding telah gagal. Hari ini menutup pintu terakhir bagi yang bersangkutan untuk menghindari pertanggungjawaban,” lanjut Kaplan.

Catatan Bijak di Balik Perkara Putusan ini menjadi pengingat bahwa di negara hukum, status jabatan tidak meniadakan kewajiban hukum perdata. Proses yang berlangsung lebih dari 3 tahun ini juga menunjukkan bagaimana sistem peradilan AS menangani perkara yang menyangkut figur publik dengan prosedur yang sama bagi semua warga.

Bagi publik, nilai terpentingnya bukan pada siapa yang kalah atau menang, melainkan pada kepastian hukum dan penghormatan terhadap korban yang berani bersuara melalui jalur hukum.

Catatan Redaksi WartaBarkas Samsul Arifin
Peliput Lapangan: Edy Sutrisno | Jurnalis/Wartawan

PT. MEDIA WARTA BARKAS
MEDIA INFORMASI ONLINE | WARTA BARKAS
Sekretariat: Kota Surabaya, Jawa Timur
Email Redaksi: wartabarkas@gmail.com, @wartabarkas.online