Ticker

6/recent/ticker-posts

Jika Penegak Hukum Terseret, Hukuman Harus Menjadi Cermin" DPR Desak Tindak Tegas Kasus Dugaan Korupsi Batu Bara

Media Informasi Online | WartaBarkas
Wartawan Berita Akurat Ringkasan Kasus

Info: Samsul Arifin 

Jakarta, WartaBarkas - Kepercayaan publik adalah modal utama hukum. Saat kepercayaan itu dicederai oleh orang yang seharusnya menjaga, maka respons negara harus tegas, terang, dan tanpa pandang bulu.

Itulah pesan utama yang mengemuka dalam Rapat Komisi III DPR RI, Sabtu (11/7/2026). Dua fraksi besar, PDI-P dan PAN, kompak menyuarakan desakan agar proses hukum terhadap mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah, dijalankan setegas-tegasnya.

Desakan dari Senayan: Jangan Ada Tempat untuk Pelanggaran Anggota Komisi III Fraksi PDI-P, Falah Amru, menyebut kasus ini sebagai luka bagi rasa keadilan. 

"Ini bukan perkara biasa. Ketika dugaan itu menyangkut aparat penegak hukum, maka dampaknya berlipat. Masyarakat jadi bertanya: kepada siapa lagi kita menitipkan keadilan?" ujar Falah.

Ia mendorong agar pelaku diadili dengan ancaman hukuman maksimal sesuai undang-undang. Falah juga mengusulkan pembentukan Panitia Kerja khusus di Komisi III untuk mengawal kasus ini sampai tuntas.

Menurutnya, perkara ini tidak berdiri sendiri. Ia menyorot keterkaitannya dengan tata kelola batu bara nasional, kasus PT Asabri, Krakatau Steel, hingga isu pasokan batu bara yang pernah mengganggu pasokan listrik rakyat.

Suara Senada: Kepercayaan Tidak Boleh Dikhianati Anggota Komisi III Fraksi PAN, Endang Agustina, menyampaikan hal senada. 

"Korupsi adalah pengkhianatan. Apalagi jika dilakukan oleh mereka yang bersumpah untuk memberantasnya. Itu melukai harapan seluruh rakyat," tegas Endang.

Ia menilai sejumlah perkara besar telah disalahgunakan untuk kepentingan pribadi. Karena itu, ia mendukung penerapan hukuman seberat-beratnya, termasuk opsi hukuman mati sebagaimana diatur dalam UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi untuk kasus-kasus tertentu.

Status Hukum Terkini Sebagaimana diberitakan, Mabes Polri telah menetapkan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah sebagai tersangka. 
Ia dijerat dugaan tindak pidana korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang - TPPU terkait penanganan perkara PT Asabri dan perkara lain yang tengah didalami.

Penetapan tersangka ini menjadi ujian. Ujian bagi aparat penegak hukum untuk membuktikan bahwa hukum berlaku untuk semua, tanpa kecuali.

Catatan WartaBarkas: Wibawa Lahir dari Keteladanan Dermawan dalam hukum berarti memberi kepastian. Wibawa dalam hukum berarti berani menindak siapa pun.

Kasus ini menjadi pengingat bagi kita semua. Jabatan adalah amanah. Kekuasaan adalah ujian. Dan hukum adalah satu-satunya jalan untuk mengembalikan marwah.

Publik tidak butuh drama. Publik butuh proses yang bersih, vonis yang adil, dan pemulihan kerugian negara yang nyata.

Mari kita kawal bersama. Sampai titik terakhir.

Catatan Redaksi WartaBarkas Samsul Arifin
Peliput Lapangan: Sutrisno | Jurnalis/Wartawan

PT. MEDIA WARTA BARKAS
MEDIA INFORMASI ONLINE | WARTA BARKAS
Sekretariat: Kota Surabaya, Jawa Timur
Email Redaksi: wartabarkas@gmail.com, @wartabarkas.online