Ticker

6/recent/ticker-posts

Bongkar Jaringan Gelap: Bupati Langkat Diduga Terima Fee Proyek Rp800 Juta dan Gratifikasi Rp3,5 Miliar

Media Informasi Online | WartaBarkas
Wartawan Berita Akurat Ringkasan Kasus

Info: Samsul Arifin

Jakarta, WartaBarkas - Komisi Pemberantasan Korupsi membuka tabir dugaan penyalahgunaan wewenang di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat. Bupati Langkat periode 2025-2030, Syah Afandin, kini menjadi tersangka dalam konstruksi perkara suap proyek dan penerimaan gratifikasi dengan total nilai yang fantastis.

Bagi KPK, kasus ini bukan hanya soal uang yang berpindah tangan. Ini tentang amanah jabatan yang seharusnya digunakan untuk melayani, bukan untuk diperjualbelikan.

Awal Mula: Proyek Datang, “Komitmen” Muncul Perkara bermula dari penunjukan pihak swasta, Yaqub Abdhal Al Mu’arif, sebagai pelaksana sejumlah paket pekerjaan. Yaqub adalah mantan tim sukses Syah Afandin pada Pilkada 2024.

Sepanjang 2025, Yaqub disebut mendapat 80 paket proyek di Dinas Pendidikan senilai sekitar Rp9,5 miliar, dan 5 paket di Dinas Perumahan dan Permukiman senilai sekitar Rp748 juta. Mekanismenya melalui Pengadaan Langsung.

Setelah proyek cair, penyidik menduga muncul permintaan. “SAF selaku Bupati Langkat atas pekerjaan yang diberikan kepada YQB meminta fee 10 persen dari proyek di Disdik, dan 17 persen dari proyek di Disperkim,” ujar Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, Sabtu 4 Juli 2026.

Total komitmen fee dari hitungan itu mencapai Rp990 juta untuk Disdik dan Rp126,8 juta untuk Disperkim.

Aliran Uang Bertahap hingga OTT di Jalan KPK menduga hingga April 2026, Yaqub telah menyerahkan sekitar Rp800 juta kepada Syah Afandin secara bertahap. Penyerahan dilakukan melalui sopir bupati dan orang kepercayaan lainnya.

Pada akhir Juni 2026, Syah Afandin kembali diduga meminta tambahan Rp300 juta. Yaqub mengaku hanya sanggup Rp100 juta. 

Rencana penyerahan itulah yang kemudian menjadi titik OTT KPK pada 1-2 Juli 2026. Awalnya Syah Afandin berencana bertemu langsung sepulang dari kegiatan APKASI. Namun setelah ada informasi tim KPK di Langkat, pertemuan dibatalkan.

Uang Rp100 juta itu kemudian diminta diserahkan lewat orang dekat bernama Syahrial. Di tengah perjalanan wilayah Medan-Binjai, kendaraan yang ditumpangi Syahrial dihentikan. “Tim KPK berhasil mengamankan uang Rp100 juta yang ditemukan di bawah jok kursi mobil penumpang depan,” jelas Taufik.

Dalam operasi itu 7 orang diamankan: Syah Afandin, Yaqub, Ilhamsyah, Syahrial, Akbar, Zulkifli, dan Sugiarto.

Sitaan: Uang Tunai, Rekening, hingga Logam Mulia Selain uang tunai Rp100 juta, penyidik juga menyita uang berbagai mata uang senilai sekitar Rp1,22 miliar. Dua rekening atas nama Syah Afandin dengan saldo sekitar Rp2,27 miliar juga diblokir.

Tak hanya itu, KPK turut mengamankan barang bukti elektronik, dokumen, dan 55 keping logam platinum seberat 55 kilogram yang keasliannya masih diuji.

Babak Kedua: Dugaan Gratifikasi Rp3,5 Miliar Penyidikan berkembang. KPK menemukan dugaan penerimaan lain oleh Syah Afandin dalam bentuk gratifikasi minimal Rp3,5 miliar.

Dugaan itu terkait proses di Pemkab Langkat: mutasi dan pengisian jabatan ASN, pengangkatan kepala sekolah SD dan SMP, hingga pengadaan seragam sekolah dasar.

“Hal ini juga telah menimbulkan keresahan para ASN Pemkab Langkat,” kata Taufik.

Catatan Wibawa: Jabatan Adalah Titipan Syah Afandin dijerat sebagai penerima suap. Yaqub sebagai pemberi. Keduanya ditahan 20 hari pertama, 3 hingga 22 Juli 2026.

Kasus ini menjadi cermin pahit. Proyek yang seharusnya membangun sekolah, rumah layak, dan fasilitas publik, diduga dipotong di tengah jalan untuk kepentingan pribadi.

Wibawa seorang pemimpin diukur bukan dari besarnya proyek yang ia resmikan, tetapi dari bersihnya cara ia mengelola. Dermawan sejati adalah pemimpin yang memastikan setiap rupiah anggaran sampai ke rakyat, bukan nyangkut di kantong.

Hari ini Langkat menanti. Bukan hanya vonis pengadilan, tetapi juga pemulihan kepercayaan. Karena negara kuat dimulai dari daerah yang bersih.

Catatan Redaksi WartaBarkas Samsul Arifin
Peliput Lapangan: Sutrisno | Jurnalis/Wartawan

PT. MEDIA WARTA BARKAS
MEDIA INFORMASI ONLINE | WARTA BARKAS
Sekretariat: Kota Surabaya, Jawa Timur
Email Redaksi: wartabarkas@gmail.com, @wartabarkas.online