Media Informasi Online | WartaBarkas
Wartawan Berita Akurat Ringkasan Kasus
Info: Samsul Arifin | Pimpinan Redaksi
Surabaya, WartaBarkas - Dibalik kedok disiplin dan metode latihan, seorang pelatih menembak berinisial JL justru diduga menjadikan “hukuman” sebagai celah untuk melancarkan aksi bejatnya. Kasus dugaan pencabulan terhadap atlet junior perempuan berusia 15 tahun ini kini menjadi sorotan publik Surabaya.
Tersangka JL, 52, yang diketahui pernah menjabat sebagai pengurus Persatuan Menembak dan Berburu Seluruh Indonesia, Perbakin Surabaya, resmi ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan sejak 15 Juni 2026.
Modus: Dari “Gelitikan Hukuman” Berujung Pelecehan, Berdasarkan keterangan penyidik Polrestabes Surabaya, relasi kuasa antara pelatih dan atlet diduga kuat disalahgunakan.
Kepala Seksi Humas Polrestabes Surabaya, AKP Hadi, menjelaskan kronologi awal. “Terlapor memiliki pola. Kepada korban, ia selalu menjatuhkan hukuman berupa gelitikan jika target latihan tidak tercapai. Berbeda dengan atlet lain yang hanya diberi hukuman fisik biasa,” ujar AKP Hadi kepada awak media, Sabtu 27/06/2026.
Awalnya, tindakan itu disebut hanya sebatas gelitikan. Namun, penyidik menduga hal tersebut eskalasi. “Sepanjang Februari 2026, terlapor diduga melakukan pencabulan sebanyak lima kali. Modus awalnya gelitikan, kemudian berlanjut dengan mengelus bagian tubuh sensitif korban,” tegasnya.
Titik puncak dugaan kejahatan terjadi di salah satu hotel di Jalan Diponegoro, Surabaya. Polisi menyebut tersangka sengaja membawa korban dengan dalih agar proses “hukuman” lebih leluasa. “Sesampainya di kamar hotel, korban kembali mengalami tindakan pelecehan,” ungkap AKP Hadi.
Bantahan Tersangka vs Fakta Korban Dalam pemeriksaan, JL mengakui mengenal korban sejak 2024 dan memiliki cara tersendiri dalam mendisiplinkan atlet. Ia juga membenarkan pernah membawa korban ke hotel, namun membantah melakukan pencabulan. Alasannya, pertemuan itu disebut hanya untuk berbincang.
Narasi tersebut kontradiktif dengan keterangan korban. Penyidik mencatat, korban sendiri sempat mempertanyakan motif ia diajak ke hotel. Tersangka juga mengaku tidak menyadari bahwa perbuatannya bisa berujung pidana.
Jeratan Hukum dan Kecaman Menpora Atas perbuatannya, JL dijerat Pasal 415 huruf b UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP* dan/atau Pasal 6 huruf c jo Pasal 15 ayat 1 huruf b dan g UU No. 12 Tahun 2022 tentang TPKS*.
Kasus ini turut dikecam keras Menteri Pemuda dan Olahraga, Erick Thohir. “Pelecehan seksual adalah kejahatan serius yang tidak dapat ditoleransi. Terlebih korbannya adalah anak di bawah umur yang wajib kita lindungi dalam dunia olahraga. Kejadian ini mencederai nilai kemanusiaan dan merusak ruang pembinaan yang seharusnya aman dan nyaman,” tegas Menpora.
WartaBarkas menegaskan komitmennya mengawal kasus ini hingga tuntas, demi memastikan keadilan bagi korban dan rasa aman bagi seluruh atlet muda di Indonesia.
Peliput Lapangan: Sutrisno | Jurnalis/Wartawan
PT. MEDIA WARTA BARKAS
MEDIA INFORMASI ONLINE | WARTA BARKAS
Pimpinan Redaksi: Samsul Arifin
Peliput Lapangan: Sutrisno
Editor: Tim Redaksi WartaBarkas
Sekretariat: Kota Surabaya, Jawa Timur
Email Redaksi: wartabarkas.gmail.com, @wartabarkas.online