Media Informasi Online | WartaBarkas
Wartawan Berita Akurat Ringkasan Kasus
Info: Samsul Arifin/Pimred
Bandung, WartaBarkas - Gubernur Jawa Barat, Kang Dedi Mulyadi atau KDM, kembali menegaskan komitmennya menjaga keamanan lingkungan dari level paling dasar. Ia meminta seluruh Ketua RT dan RW di Jabar mengaktifkan kembali sistem pendataan warga secara disiplin, termasuk bagi penghuni kos dan kontrakan.
Arahan itu keluar setelah kasus penyekapan dan penganiayaan terhadap YTR, 29 tahun, di Kabupaten Bandung mengundang keprihatinan publik.
Data Lingkungan Jadi Benteng Pencegahan “Setiap rumah kos dan kontrakan wajib tercatat. Setiap orang baru yang masuk harus difoto, dilampirkan KTP-nya, lalu masuk ke sistem data RT dan RW,” tegas Dedi di Bandung, Senin.
Menurutnya, pendataan yang rapi bukan sekadar urusan administrasi. Langkah ini juga menjadi ikhtiar mencegah potensi tindak kejahatan, termasuk penyalahgunaan kontrakan untuk hal-hal yang meresahkan masyarakat.
Untuk memastikan berjalan seragam, Pemprov Jabar akan menerbitkan Surat Edaran. Isinya mengatur digitalisasi data warga dan penertiban administrasi sewa-menyewa rumah melalui mekanisme lingkungan.
Menghidupkan Kembali Budaya “Tamu Wajib Lapor” KDM menilai, melemahnya keamanan lingkungan berakar dari hilangnya kebiasaan lama. “RT dan RW sekarang sudah tidak terbiasa lagi mendata tamu yang datang. Tradisi lapor 1x24 jam sudah mulai hilang,” ujarnya prihatin.
Ia berharap, kasus YTR menjadi pengingat agar warga dan pengurus lingkungan kembali aktif, peduli, dan tidak abai terhadap siapa yang tinggal di sekitarnya.
Peran Keluarga Tak Bisa Digantikan Selain sistem, Dedi juga menyorot pentingnya pengawasan orang tua. “Hari ini kita melihat begitu bebasnya pasangan yang masih di bawah umur tanpa pengawasan orang tua. Rumah harus jadi tempat paling aman untuk anak,” katanya.
Negara Hadir Untuk Korban Sikap dermawan ditunjukkan Pemprov Jabar untuk pemulihan YTR. Dedi memastikan seluruh biaya perawatan dan pemulihan korban akan ditanggung pemerintah.
“Berdasarkan catatan keuangan sampai hari ini, dibutuhkan Rp1 miliar untuk dua minggu ke depan. Kami menyiapkannya. Tidak perlu lagi repot mencari donasi ke mana-mana,” jelas Dedi.
Sebagai bentuk kepedulian langsung, ia juga menyerahkan bantuan Rp250 juta kepada keluarga korban. Dana itu awalnya disiapkan sebagai sayembara bagi warga yang membantu menangkap pelaku. Setelah Taufik Hidayat ditangkap, dana disepakati untuk dialihkan sepenuhnya demi masa depan korban.
Proses Hukum Jalan Tegas Kapolda Jabar, Irjen Pol Rudi Setiawan, memastikan pelaku dijerat pasal berlapis dengan ancaman belasan tahun penjara. Status tersangka sebagai residivis disebut akan menjadi pertimbangan pemberat oleh majelis hakim.
Peliput Lapangan: Edy Sutrisno | Jurnalis/Wartawan
PT. MEDIA WARTA BARKAS
MEDIA INFORMASI ONLINE | WARTA BARKAS
Sekretariat: Kota Surabaya, Jawa Timur
Email Redaksi: wartabarkas@gmail.com, @wartabarkas.online