Media Informasi Online | WartaBarkas
Wartawan Berita Akurat Ringkasan Kasus
Info: Samsul Arifin
Sampang, WartaBarkas - Kami informasikan kepada masyarakat, Akun "Toko Maju Tiga" Milik Kami Hanya Satu Dan Satu-Satunya.
Toko Kami Hanya Ada Di JL. Panglima Sudirman, Tepat Di Depan Hotel Panglima, Sampang.
Kami tegaskan: Toko Maju Tiga tidak memiliki cabang atau toko lain. Toko kami cuma satu.
Kami luruskan: Toko Mas Maju Tiga yang asli hanya ada di Sampang, bukan di Tamberu. Lokasi resmi kami di Jl. Panglima Sudirman, Sampang.
Selain akun dan toko di alamat tersebut, semua akun/toko yang mengatasnamakan "Toko Maju Tiga" adalah Tipuan. Kami ingatkan, pelaku penipuan dapat kami laporkan dan akan kami proses secara pidana.
akun tipuan dipakai nipu jual-beli online, Pasal 378 KUHP- Penipuan. Ancamannya 4 tahun penjara.
Pasal 28 ayat 1 UU ITE No 11/2008 - Berita bohong/penyesatan transaksi elektronik. Ancamannya 6 tahun + denda 1 Miliar.
Pasal 9 UU Perlindungan Konsumen No 8/1999 - Informasi palsu.
Catatan Redaksi WartaBarkas, Samsul Arifin
Jurnalis: Ashara