MEDIA INFORMASI ONLINE | WartaBarkas
Wartawan Berita Akurat Ringkasan Kasus
Info: Edy Sutrisno
Surabaya Vaganza 2026: Penutupan Jalan Resmi dengan Rekayasa Lalu Lintas, Pengendara di Kota Surabaya diimbau waspada dan menghindari sejumlah jalan protokol pada Sabtu (16/5/2026) malam. Pemkot Surabaya memberlakukan penutupan jalan total dan rekayasa lalu lintas di sepanjang rute parade Surabaya Vaganza 2026.
Parade bunga bertema _Festival of Lights: Garden of Hope_ untuk memperingati Hari Jadi Kota Surabaya ke-733 ini start dari Monumen Tugu Pahlawan dan Museum Sepuluh Nopember.
Detail penutupan, Waktu, Penutupan penuh mulai Sabtu siang. Parade pukul 18.00 WIB.
Rute, Jl. Pahlawan → Jl. Tembaan → Gemblongan → Siola → Jl. Tunjungan → Hotel Majapahit → Grahadi → Taman Apsari → Balai Pemuda → Jl. Panglima Sudirman → Monumen Bambu Runcing.
Rekayasa lalu lintas, Jagalan → Pasar Besar dialihkan via Jl. Peneleh & Jl. Sulung
- Basuki Rahmat → Gubernur Suryo dialihkan via Jl. Embong Malang
- Genteng Kali → Siola dialihkan via Jl. Undaan
- Jl. Pemuda arah Yos Sudarso/Panglima Sudirman diarahkan ke lajur kanan
Parkir, 15 titik parkir resmi di Tugu Pahlawan, Siola, Embong Malang, Alun-Alun, Tunjungan Plaza, WTC, BG Junction.
Pengamanan, 300 personel gabungan Dishub, TNI, Polri, Satpol PP.
Penutupan ini, legal, karena ada izin resmi, rekayasa lalu lintas, dan sosialisasi ke masyarakat.
Waspada Penutupan Jalan Ilegal dan Parkir Liar
Berbeda dengan acara resmi, penutupan jalan tanpa izin yang menyebabkan macet total dan dipakai untuk parkir liar bisa kena sanksi hukum.
Pasal yang bisa dikenakan, UU No. 22/2009 Pasal 275 ayat (1) Ganggu fungsi jalan → kurungan maks 1 tahun/denda Rp24 juta.
KUHP Pasal 192, Sengaja rintangi lalu lintas umum → penjara maks 1 tahun 4 bulan.
UU No. 22/2009 Pasal 287 ayat (3) Parkir ganggu lalu lintas → kurungan 1 bulan/denda Rp250 ribu.
Perda Surabaya No. 5/2014, Sanksi administratif hingga pidana ringan.
KUHP Pasal 421, Penyalahgunaan wewenang jika dilakukan pejabat tanpa prosedur.
Syarat penutupan jalan legal, Ada izin tertulis dari Dishub Surabaya dan Satlantas Polrestabes Surabaya.
Ada pengalihan arus dan sosialisasi ke masyarakat.
Tujuan jelas seperti acara resmi, karnaval, demo berizin.
Hak masyarakat, Buat laporan polisi jika dirugikan. Ajukan gugatan perdata untuk ganti rugi. Laporkan parkir liar ke call center 112 atau aplikasi Wani Lapor.
Catatan, Penutupan jalan boleh kalau ada izin. Tanpa izin, apalagi dipakai parkir liar = ilegal. Konfirmasi izin bisa ke Dishub Surabaya dan Polrestabes Surabaya.
Intinya, Surabaya Vaganza = legal, Nutup jalan sembarangan + parkir liar = ilegal.