MEDIA INFORMASI ONLINE | WartaBarkas
Wartawan Berita Akurat Ringkasan Kasus
Info: Samsul Arifin
Pasal yang Biasanya Diterapkan untuk Penjual Rokok Ilegal, Untuk kasus penjualan rokok tanpa pita cukai seperti yang digerebek Bea Cukai Gresik di Cerme, pasal yang dipakai mengacu pada UU No. 39 Tahun 2007 tentang Cukai jo UU No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Pasal Utama: UU Cukai Pasal 54 UU Cukai, Setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dilekati pita cukai atau pita cukai palsu dipidana dengan pidana penjara 1-5 tahun dan/atau denda 2-10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar. Rokok termasuk Barang Kena Cukai, jadi pasal ini langsung kena.
Pasal 56 UU Cukai Jika pelaku mengedarkan, menyimpan, menguasai barang kena cukai yang diketahuinya berasal dari tindak pidana cukai, ancaman pidananya sama: 1-5 tahun penjara dan/atau denda 2-10 kali nilai cukai.
Pasal Tambahan Jika Ada Unsur Lain, Pasal 55 KUHP Penyertaan. Bisa dikenakan ke pihak yang membantu, menyuruh, atau turut serta dalam peredaran rokok ilegal.
UU TPPU 8/2010 Pasal 3/4 Jika ada aliran uang hasil penjualan rokok ilegal yang disamarkan, bisa dikenakan pasal pencucian uang.
Pasal 62 UU Perlindungan Konsumen 8/1999 Jika rokok ilegal dianggap membahayakan konsumen karena tidak lolos uji kualitas.
Catatan Penting, Status, Yang dipakai Bea Cukai Gresik adalah Pasal 54 dan/atau Pasal 56 UU Cukai. Ini yang standar untuk kasus rokok tanpa pita cukai.
Proses, Berkas akan masuk tahap penyidikan, lalu P21 ke kejaksaan. Ancaman hukuman dan pasal pasti menunggu hasil gelar perkara.
Asas Praduga Tak Bersalah, Enam terduga pelaku belum tentu bersalah sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Gerebek Gudang di Cerme, Bea Cukai Gresik Amankan 5,8 Juta Batang Rokok Ilegal dan 6 Terduga Pelaku.
Bea Cukai Gresik menggagalkan peredaran rokok ilegal senilai miliaran rupiah di Kecamatan Cerme, Gresik, Jawa Timur.
Penggerebekan di Cerme, Waktu & Lokasi, Operasi dilakukan Rabu, 6 Mei 2026, di sebuah ruko di Jalan Raya Morowudi, Kecamatan Cerme.
Dasar Tindakan, Penindakan berdasarkan surat perintah akhir April 2026, setelah pengumpulan informasi dan pemantauan intensif atas laporan masyarakat.
Barang Bukti, Petugas menyita 5.872.000 batang rokok ilegal jenis SKM dan SPM tanpa pita cukai, disimpan dalam ratusan koli.
Terduga Pelaku & Nilai Kerugian, Penangkapan, Enam orang diamankan karena diduga terlibat dalam penyimpanan dan distribusi Barang Kena Cukai ilegal.
Kerugian Negara, Nilai barang ditaksir Rp8,7 miliar dengan potensi kerugian negara yang dicegah Rp5,24 miliar.
Proses Lanjut, Barang bukti diamankan di Kantor Bea Cukai Gresik untuk penelitian dan penyidikan sesuai hukum yang berlaku.
Catatan Bea Cukai Gresik, Peran Masyarakat, Kepala Bea Cukai Gresik Asep Munandar menyebut keberhasilan ini berkat laporan warga.
Dampak, Peredaran rokok ilegal merugikan penerimaan negara dan berisiko bagi konsumen karena tidak melalui pengawasan kualitas.
Rekap 2026, Hingga triwulan I 2026, Bea Cukai Gresik telah mengamankan 16,6 juta batang rokok ilegal.
Catatan Redaksi WartaBarkas, Informasi pasal di atas berdasarkan UU Cukai yang berlaku umum. Untuk pasal yang resmi dikenakan pada 6 terduga pelaku di Cerme, tunggu rilis resmi dari KPPBC Gresik dan Kejari Gresik.
Informasi berdasarkan rilis resmi KPPBC Tipe Madya Pabean B Gresik per 8 Mei 2026. Proses hukum terhadap enam terduga pelaku masih berjalan. WartaBarkas akan update jika ada perkembangan dari penyidikan.