Ticker

6/recent/ticker-posts

Natalius Pigai, Publik Tidak Setuju Dengan Pernyataan Mentri Tolak Tembak Di Tempat, Polda Metro, Nyawa Warga Lebih Utama

Media Informasi online | WartaBarkas
WartaBarkas
Wartawan Berita Akurat Ringkasan Kasus

Info: Samsul Arifin 

Publik Tidak Setuju Dengan Pernyataan Menteri Tolak Tembak Di Tempat, Polda Metro: Nyawa Warga Lebih Utama, Pernyataan Menteri HAM Natalius Pigai yang menolak wacana “tembak di tempat” terhadap pelaku begal memicu reaksi beragam di masyarakat. Banyak warga merasa kebijakan tegas diperlukan untuk menekan aksi begal yang semakin meresahkan.

Alasan Publik Menolak Pernyataan Menteri
Kekesalan publik muncul karena, Frekuensi begal bersenjata meningkat, Banyak korban mengalami luka berat bahkan meninggal karena pelaku tidak segan menggunakan senjata tajam dan api.

Rasa tidak aman di malam hari, Warga yang bekerja shift malam, ojol, dan pedagang merasa target empuk. Anggapan hukum terlalu lambat, Proses hukum yang panjang membuat pelaku berpotensi mengulang aksi setelah bebas. Bagi kelompok ini, “tembak di tempat” dipandang sebagai efek jera cepat ketika pelaku terbukti mengancam nyawa petugas dan warga.

Sikap Polda Metro Jaya Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin, menegaskan bahwa Tim Pemburu Begal tidak bertindak represif sembarangan. “Dikarenakan para tersangka menggunakan senjata api maupun senjata tajam. Pertimbangan keselamatan masyarakat yang lebih banyak dan petugas kami itu adalah lebih utama yang kami lakukan,” ujarnya, Minggu (24/6/2026).

Artinya, tindakan tegas hanya diambil saat ada ancaman nyata. Ini sesuai Perkap Polri No. 1/2009* tentang penggunaan kekuatan, yang mewajibkan prinsip _proporsionalitas_ dan _necessity_.

Posisi Menteri HAM Dari sisi HAM, penolakan “tembak di tempat” berdasar pada hak hidup Pasal 28A UUD 1945 dan UU 39/1999 tentang HAM. Prinsipnya: negara wajib melindungi nyawa, termasuk nyawa tersangka, selama belum ada putusan pengadilan. Penembakan di luar prosedur hukum berisiko masuk kategori _extra-judicial killing_.

Perdebatan ini sebenarnya bukan soal “pro-begal” atau “anti-HAM”, tapi soal mekanisme penegakan hukum yang cepat tanpa melanggar prosedur, Perkuat SOP penggunaan senjata, Biar jelas kapan polisi boleh tembak. Percepat proses peradilan untuk kejahatan jalanan, Supaya efek jera tetap ada. Transparansi publik, Setiap tindakan tegas harus bisa diaudit agar tidak disalahgunakan.

Menteri HAM Natalius Pigai menolak wacana "tembak di tempat" untuk pelaku begal. Polda Metro Jaya bilang mereka tetap utamakan keselamatan warga dan petugas, tapi tidak asal represif. Tim Pemburu Begal hanya bertindak tegas kalau pelaku bawa senjata api atau tajam.

"Jabatan Menteri HAM Natalius Pigai"Menteri HAM menyatakan menolak penembakan di tempat, Pernyataan atau pendapat yang disampaikan dalam kapasitas pejabat publik.

Kebebasan Berpendapat Pejabat Publik UUD 1945 Pasal 28E ayat, Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.  UU 39/1999 tentang HAM Pasal 23, Setiap orang bebas mengemukakan pendapat. Selama pernyataan itu tidak berisi hasutan, fitnah, atau ajakan melakukan kejahatan, maka itu masuk ranah opini kebijakan.

Menteri HAM tugasnya mengawasi pemenuhan HAM, termasuk hak hidup Pasal 28A UUD 1945 "Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya".

Menolak "tembak di tempat" justru konsisten dengan prinsip _right to life_ dalam hukum HAM internasional dan UU 39/1999. Penegakan hukum yang melanggar HAM bisa diuji lewat Komnas HAM dan PTUN, tapi itu ranah administratif.

Yang bisa dilakukan publik Kalau tidak setuju dengan pernyataan Menteri, Kritik publik dan hak interpelasi DPR, DPR bisa panggil Menteri untuk RDP sesuai UU 17/2014 tentang MPR, DPR, DPD, DPRD. Evaluasi Presiden.

Presiden berhak mengangkat dan memberhentikan menteri sesuai Pasal 17 UUD 1945 Laporan ke Ombudsman/Komnas HAM.

Menteri HAM menolak wacana "tembak di tempat". Itu masuk ranah perbedaan kebijakan publik. Tindakan tegas polisi terhadap begal bersenjata tetap diatur dalam Perkap Polri No. 1/2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian, dan dinilai kasus per kasus.

Catatan Redaksi WartaBarkas Samsul Arifin, Diskusi ini penting agar kebijakan keamanan tidak mengorbankan nyawa warga, tapi juga tidak mengabaikan hak asasi setiap orang. Menurut kamu, langkah paling realistis untuk menghentikan begal bersenjata tanpa melanggar HAM itu apa?