MEDIA INFORMASI ONLINE | WartaBarkas
Wartawan Berita Akurat Ringkasan Kasus
Info: Samsul Arifin
Mantan Pekerja Bongkar Dugaan Praktik Menyimpang di Ponpes Ndholo Kusumo Pati, Kiai Ashari Ditangkap
Kasus dugaan pelecehan dan pemerasan di Ponpes Ndholo Kusumo Pati masuk proses hukum setelah Kiai Ashari ditangkap di Wonogiri.
Kesaksian Mantan Pekerja, Laporan, Mantan karyawan yang mengabdi 11 tahun mengaku melihat santriwati dipanggil ke kamar kiai pada malam hari. Komunikasi disebut dilakukan via WhatsApp sekitar pukul 12 malam.
Dugaan Ancaman, Jika menolak, santriwati diancam dikeluarkan dari pondok.
Dugaan Pemerasan, Mantan karyawan juga mengaku bekerja tanpa bayaran bertahun-tahun, menyerahkan uang pribadi, menjual tanah, dan menggadaikan sertifikat rumah atas perintah kiai.
Proses Hukum, Penangkapan, Pelaku ditangkap di Wonogiri setelah sempat berpindah-pindah daerah.
Pasal Berlapis, Saat ini pelaku menjalani proses hukum dengan pasal berlapis. Rincian pasal dan perkembangan penyidikan menunggu rilis resmi kepolisian.
Pasal yang Biasanya Diterapkan, Pasal yang dikenakan tergantung hasil penyidikan dan bukti. Ini pasal yang umum dipakai, bukan vonis.
UU Perlindungan Anak 17/2016 jo 35/2014 Pasal 76E jo 82 untuk kekerasan seksual anak. Ancaman 5-15 tahun penjara + denda.
UU TPKS 12/2022 Pasal 4, 5, 6 untuk kekerasan seksual fisik dan non-fisik. Ancaman 4-12 tahun penjara.
KUHP, Pasal 368 Pemerasan, Pasal 372/374 Penggelapan. Ancaman 4-9 tahun penjara.
Pasal Berlapis, Polisi bisa menggabungkan beberapa pasal jika perbuatannya lebih dari satu tindak pidana.
Catatan Redaksi WartaBarkas, Sumber, Informasi berdasarkan kesaksian mantan karyawan kepada jurnalis Edy Sutrisno per 10 Mei 2026.
Prasangka Tak Bersalah, Pelaku belum memiliki putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Perlindungan Korban, Identitas korban dan data pribadi tidak ditampilkan sesuai UU Perlindungan Anak dan UU TPKS.
Update, WartaBarkas akan memantau dan merilis perkembangan resmi dari Polres Pati dan Kejaksaan.