Ticker

6/recent/ticker-posts

KPK Periksa Eks Dirjen PHU Kemenag Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji

MEDIA INFORMASI ONLINE | WartaBarkas
Wartawan Berita Akurat Ringkasan Kasus

Info: Edy Sutrisno 

KPK Periksa Eks Dirjen PHU Kemenag Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji, Komisi Pemberantasan Korupsi [KPK] memeriksa Hilman Latief, mantan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama, sebagai saksi dalam penyidikan dugaan korupsi terkait kuota haji.

“Hari ini penyidik melakukan pemeriksaan saksi atas nama HL selaku mantan Dirjen PHU Kementerian Agama,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan, Rabu [20/5/2026].

Budi menyampaikan bahwa proses pemeriksaan masih berlangsung. Pihaknya akan menyampaikan perkembangan lebih lanjut setelah pemeriksaan selesai. “Kita sama-sama tunggu ya. Nanti kami akan update kembali,” katanya.

Sebelumnya, pada Senin [18/5/2026], KPK juga memeriksa Penasihat Khusus Presiden Bidang Haji, Muhadjir Effendy, dalam kapasitas sebagai saksi. Pemeriksaan berkaitan dengan kebijakan kuota haji tambahan tahun 2022 saat Muhadjir menjabat sebagai Menteri Agama ad interim.

KPK memulai penyidikan kasus dugaan korupsi pengelolaan kuota haji Indonesia tahun 2023-2024 pada 9 Agustus 2025. Pada 9 Januari 2026, lembaga antirasuah menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex sebagai tersangka.

Sementara itu, Fuad Hasan Masyhur selaku pemilik biro penyelenggara haji Maktour tidak ditetapkan sebagai tersangka, meski sempat dikenai pencekalan ke luar negeri. KPK juga menerima hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan [BPK] pada 27 Februari 2026 yang menyebutkan adanya potensi kerugian negara sebesar Rp622 miliar dalam perkara ini.

Pada 12 Maret 2026, KPK menahan Yaqut di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK, diikuti penahanan Ishfah pada 17 Maret 2026. Status penahanan Yaqut sempat dialihkan menjadi tahanan rumah pada 19 Maret 2026 atas permohonan keluarga, sebelum kembali ditahan di Rutan KPK pada 24 Maret 2026.

Pada 30 Maret 2026, KPK mengumumkan penetapan dua tersangka baru, yakni Direktur Operasional Maktour Ismail Adham dan Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia Asrul Aziz Taba.[Kesthuri]

KPK menegaskan bahwa proses hukum dilakukan berdasarkan bukti yang cukup dan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah. Publik diimbau menunggu hasil penyidikan dan menghormati proses hukum yang berjalan.

Catatan Redaksi WartaBarkas Akan terus memantau perkembangan kasus ini demi kepentingan publik.

Pimpinan Redaksi: Samsul Arifin