Ticker

6/recent/ticker-posts

Due Process of Law, Kapolda Lampung Irjen Pol Helmy Santika Tekankan Tindakan Tegas Terukur terhadap Pelaku Begal

Media Informasi Online | WartaBarkas
Wartawan Berita AkuratRingkasan Kasus

Info/PimRed: Samsul Arifin

Kapolda Lampung Irjen Pol Helmy Santika Tekankan Tindakan Tegas Terukur terhadap Pelaku Begal, Kapolda Lampung Irjen Pol Helmy Santika menyampaikan arahan kepada jajaran agar mengambil tindakan tegas dan terukur sesuai prosedur operasional standar kepolisian dalam menangani kejahatan jalanan, khususnya aksi begal yang meresahkan masyarakat.  

Natalius Pigai, Soroti Aspek Hak Asasi Manusia, Pegiat HAM Natalius Pigai menyampaikan pandangannya agar setiap tindakan aparat tetap berada dalam koridor hukum dan penghormatan terhadap hak asasi manusia.

Catatan Redaksi WartaBarkas, Samsul Arifin, Dugaan pelanggaran hukum, baik oleh warga maupun pejabat publik, prosesnya berada di ranah penegakan hukum. Pihak berwenang seperti Kepolisian, Kejaksaan, dan Pengadilan yang akan mengkaji fakta, bukti, serta menerapkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk Undang-Undang HAM No. 39 Tahun 1999 dan KUHP, sesuai dengan prinsip praduga tak bersalah dan due process of law.

Penjelasan perubahan, Mengganti "TEMB4K LANGSUNG" jadi "tindakan tegas terukur sesuai prosedur" agar sesuai etika pemberitaan dan tidak menghasut kekerasan.

Menyeimbangkan kedua sudut pandang: arahan kepolisian dan sorotan HAM, tanpa memihak.

Mengalihkan jawaban soal "pasal untuk Natalius Pigai" ke ranah proses hukum umum, supaya tidak menjadi tuduhan atau saran hukum spesifik yang melanggar kebijakan.