Ticker

6/recent/ticker-posts

Dua Pelaku Curanmor Penembak Polisi di Lampung Ditangkap, Satu Tewas Ditembak

MEDIA INFORMASI ONLINE | WartaBarkas
Wartawan Berita Akurat Ringkasan Kasus
Info: Sutrisno 

Dua Pelaku Curanmor Penembak Polisi di Lampung Ditangkap, Satu Tewas Ditembak, Polisi berhasil menangkap dua pelaku pencurian kendaraan bermotor yang menembak Bripka Anumerta Arya Supena hingga gugur saat bertugas. 

Dalam penangkapan tersebut, satu pelaku utama tewas ditembak karena dinilai melawan petugas. Satu pelaku lainnya berhasil diamankan dan kini menjalani proses hukum.

Menanggapi kejadian itu, Kapolda Lampung Irjen Pol. Helmy Santika menyatakan telah memerintahkan seluruh jajarannya untuk bertindak tegas. Ia memerintahkan personel menembak di tempat terhadap begal atau pelaku curanmor yang membahayakan petugas dan masyarakat.

Dasar Hukum dan Catatan

Tindakan tegas terukur diatur dalam Peraturan Kapolri No. 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian. Intinya, penggunaan senjata api hanya dibolehkan jika ada ancaman nyata terhadap nyawa petugas atau masyarakat, dan upaya lain tidak efektif.

Pernyataan “tembak di tempat” sering memicu perdebatan. Komnas HAM dan pengamat hukum biasanya mengingatkan bahwa setiap tindakan harus sesuai prosedur, proporsional, dan dapat dipertanggungjawabkan. Penembakan di luar konteks membela diri atau mencegah kejahatan berat berpotensi melanggar hukum.

Kasus ini kini ditangani Polda Lampung. Motif, peran kedua pelaku, dan kronologi penembakan terhadap Bripka Arya masih didalami penyidik.