Ticker

6/recent/ticker-posts

Denda Damai, Korupsi: Emang Bener Legal?

Foto: WartaBarkas | Info: Samsul Arifin 

WartaBarkas - Denda Damai, Korupsi: Emang Bener Legal?. Yang viral “korupsi legal” itu biasanya salah paham soal aturan penyelesaian perkara tindak pidana korupsi lewat restorative justice / denda damai. Tak bedah biar nggak kebawa emosi.

Ada Nggak Aturan “Denda Damai” Korupsi di Indonesia?. Ada, tapi terbatas banget. Bukan berarti korupsi bebas bayar denda terus lepas. UU Tipikor 31/1999 jo 20/2001, Hukuman korupsi itu, pidana penjara + denda + uang pengganti. Nggak bisa cuma bayar denda terus selesai.

Perja Kejagung No. 15/2020, Ada mekanisme, restorative justice, untuk kasus ringan. Tapi korupsi TIDAK masuk dalam kriteria RJ. Jadi kasus korupsi besar/kecil tetap diproses pidana.

Uang Pengganti, Yang sering disalahartikan “denda damai” itu sebenarnya uang pengganti kerugian negara. Koruptor wajib balikin duit negara yang diambil. Kalau nggak balikin, asetnya disita, hukumannya bisa ditambah. 

Jadi nggak ada istilah “bayar denda 10 M, bebas korupsi”. Itu hoax.

Terus Yang Viral Itu Apa?
Biasanya 2 hal, Kasus suap kecil / gratifikasi Kadang penyelesaiannya lewat pengembalian + sanksi administratif. Tapi tetap tercatat dan bisa naik pidana kalau memenuhi unsur.

Mekanisme “depo restitusi” Duit hasil korupsi dikembaliin ke negara. Tapi pelakunya tetep dipenjara. Duitnya bukan buat “damai”, tapi buat nutup kerugian negara.

“Denda Damainya DikORUPSI Lagi” Mungkin Nggak? Bisa, kalau sistemnya bobrok. Itu namanya korupsi lapis 2. Makanya KPK, PPATK, BPK ngawasin aliran duitnya. Tapi jangan digeneralisir, nggak semua pejabat penerima itu maling. Banyak juga yang kerja bener.

Catatan Media WartaBarkas, Samsul Arifin, Ngamuk boleh, Le. Korupsi emang bikin mual. Tapi jangan sampe share “korupsi legal” tanpa cek dulu. Nanti yang bener jadi keliatan salah, yang salah malah ketawa.

Yang bener,  Korupsi = Pidana. Nggak ada kata damai buat kasus besar. Uang pengganti ≠ Tebus bebas. Itu hak negara yang wajib dibalikin. Kawal terus, Pantengin sidang, lihat vonis, cek LHKPN pejabat.

Negeri Konoha itu kita yang bikin, atau kita yang diem aja?, Nek kesel, catet nama koruptornya. Besok pemilu jangan dipilih lagi. Itu lebih sakit dari 1000 meme.

Mau tak carikan UU Tipikor pasal berapa yang ngatur uang pengganti?