MEDIA INFORMASI ONLINE | WartaBarkas
Wartawan Berita Akurat Ringkasan Kasus
Info: Syamsul Arifin
Bareskrim Bongkar Jaringan Tambang Emas Ilegal Sidoarjo, Tetapkan 2 Tersangka Baru Termasuk Anak Tokoh Sentral, Bareskrim Polri menetapkan dua tersangka baru dalam pengembangan kasus tambang emas ilegal di Sidoarjo, Jawa Timur. Keduanya dijerat pasal berlapis termasuk tindak pidana pencucian uang.
Dua Tersangka Baru, Denny dan Vhalenthio, Ditetapkan tersangka setelah penyidik mendalami alur pengolahan dan distribusi emas tanpa izin. Peran Denny, DHB diketahui merupakan putra dari SB alias A, tokoh yang diduga punya peran sentral. DHB pernah menjabat Direktur PT Simba Jaya Utama (PT SJU) periode 13 Agustus 2021 – 14 September 2022.
Peran Vhalenthio, VC menjabat Direktur PT SJU sejak 14 September 2022 hingga sekarang. Tokoh SB alias A disebut meninggal dunia April 2026 sehingga proses hukum terhadapnya gugur. Penyidikan tetap berjalan untuk pihak lain yang diduga menikmati hasil bisnis ilegal.
Konstruksi Perkara, Modus, Kedua tersangka diduga menampung material emas hasil tambang tanpa izin, mengolah, memurnikan, hingga menjual kembali. Pasal yang Dijerat, UU Minerba, KUHP, dan UU Tindak Pidana Pencucian Uang. Bukti, Penyidik mengantongi minimal 5 alat bukti sah meliputi keterangan saksi, ahli, dokumen, barang bukti fisik, dan bukti elektronik.
Pengembangan Kasus dan Barang Bukti, TPPU, Bareskrim menelusuri aliran dana dengan metode _follow the money_ bersama PPATK. Sitaan Sebelumnya, 6 kg emas berbagai ukuran dan uang tunai Rp1,454 miliar disita dari penggeledahan di PT Simba Jaya Utama, PT Indah Golden Signature, dan PT Suka Jadi Logam pada 12 Maret 2026.
Pencegahan, Bareskrim berkoordinasi dengan Ditjen Imigrasi untuk cegah tersangka bepergian ke luar negeri.
Pernyataan Bareskrim, Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol. Ade Safri Simanjuntak menegaskan penegakan hukum menyasar tindak pidana asal dan pencucian uangnya agar efek jera maksimal. Praktik tambang ilegal dinilai merugikan negara dan merusak lingkungan.
Catatan Redaksi WartaBarkas, Kasus ini masih dalam tahap penyidikan. Status tersangka belum tentu bersalah sampai ada putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap. WartaBarkas akan update jika ada perkembangan baru.