Ticker

6/recent/ticker-posts

Sikap Jukir Surabaya, Pengurus Jukir Surabaya Menolak Bagi Hasil Yang Sudah Di Atur Pemerintah, Mereka Mau 70% Jukir, 30% Pemkot

Foto: WartaBarkas | Info: Sutrisno 

WartaBarkas - Surabaya, 8 April 2026, Pemkot Surabaya menegaskan bahwa pengelolaan parkir tepi jalan umum melalui sistem digital merupakan amanat peraturan perundang-undangan untuk mewujudkan transparansi dan akuntabilitas pendapatan daerah.  

Terkait adanya permintaan pembagian hasil 70% untuk kelompok paguyuban juru parkir dan 30% untuk Pemkot, kami nyatakan bahwa formula bagi hasil ditetapkan berdasarkan kajian hukum, fiskal, dan kepatutan. PAD dari retribusi parkir ditujukan untuk pembangunan dan pelayanan publik bagi seluruh warga Surabaya.  

Pemkot membuka ruang dialog, namun tidak akan menandatangani kesepakatan yang melemahkan kewenangan pemerintah dan merugikan keuangan daerah.  

"Penegasan bijak Media WartaBarkas" Kedaulatan pengelolaan aset jalan ada pada negara. Juru parkir adalah mitra, bukan penentu kebijakan. Kemitraan harus adil, proporsional, dan taat aturan.