Foto: WartaBarkas | Info: Edy Sutrisno
WartaBarkas - Surabaya, Pria 57 Tahun Tewas Dibacok OTK Di Gang Sempit Sencaki Simolawang Surabya, Kasus pembunuhan gegerkan warga Sencaki, Simolawang. Seorang pria ditemukan tewas dengan luka bacok, Kamis pagi.
DATA KORBAN & TKP
1. Nama, M. Jais, 57 tahun.
2. Lokasi, Pragoto Gang 1, Kelurahan Simolawang, Kecamatan Simokerto, Surabaya. Area padat, gang sempit.
3. Waktu, Kamis, 23 April 2026 sekitar pukul 05.00 WIB. Subuh, aktivitas warga baru mulai.
KRONOLOGI VERSI SAKSI & POLISI
1. Dikejar pelaku, Sebelum tewas, korban M. Jais, sempat dikejar, oleh OTK di dalam gang.
2. Dibacok di tempat, Korban berusaha selamatkan diri, tapi, terjatuh setelah diserang bacokan. Luka serius di tubuh bikin korban meninggal di lokasi. "Korban sempat lari, lalu dibacok di gang itu,” ujar saksi yang minta identitasnya dirahasiakan.
3. Aksi singkat, Kekerasan terjadi cepat, tapi cukup bikin warga sekitar kaget dan takut keluar rumah.
TINDAKAN POLISI
1. Polsek Simokerto gercep, Langsung olah TKP, pasang, police line.
2. Amankan barang bukti, Sejumlah BB dibawa untuk lidik. Jenis BB belum dirilis.
3. Pelaku, Masih, OTK, dalam penyelidikan*. Belum ketangkap.
4. Motif, Belum pasti. Polisi belum simpulkan. “Motif belum dapat dipastikan. Kami masih mengumpulkan keterangan saksi dan bukti,” ujar petugas kepolisian.
5. Dugaan warga, Ngarah ke, persoalan pribadi. Tapi itu baru “katanya”. Polisi masih dalami.
DAMPAK KE WARGA
1. Resah, Warga Sencaki trauma. Aktivitas pagi terganggu. Banyak yang pilih di rumah aja.
2. Tuntutan, Warga minta, pelaku cepat ditangkap, patroli rutin ditambah, lampu jalan dibenahin. Gang sempit rawan kalau gelap.
Catatan WartaBarkas
1. Jam 5 pagi rawan, Pelaku ngincer waktu warga lengah, jalan masih sepi.
2. Gang sempit = saksi terbatas, Tapi biasanya warga hafal orang keluar-masuk. CCTV rumah/toko bisa jadi kunci.
3. Simokerto masuk atensi, Kasus kriminal di gang padat sering motif dendam atau ekonomi.
4. Pasal yang menanti, Kalau ketangkap, pelaku kena, Pasal 338 KUHP Pembunuhan, 15 tahun atau, 340 KUHP Pembunuhan Berencana, seumur hidup/mati.
Media WartaBarkas – Edy Sutrisno, Subuh-subuh orang mau cari nafkah malah ketemu maut. Sencaki ini kampung padat, harusnya gotong-royong jaga. Pak Polisi Simokerto, gas kejar OTK-nya. Warga udah muak gang jadi tempat bacokan. Buka mata CCTV, buka mulut saksi. Nyawa nggak bisa balik.
Status kasus: OTK BURON. POLSEK SIMOKERTO LIDIK MOTIF & BURU PELAKU.