Foto: WartaBarkas | Info: Samsul Arifin
WartaBarkas - Surabaya, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur mengungkap kasus peredaran beras program Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) palsu asal Kabupaten Probolinggo. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita sedikitnya 400 sak beras kemasan 5 kilogram yang tidak sesuai standar.
Wakil Direktur Ditreskrimsus Polda Jatim Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Henri Noveri Santoso mengatakan, pengungkapan ini merupakan bagian dari penindakan tindak pidana di bidang pangan dan perlindungan konsumen.
“Kasus ini berupa pengemasan beras polos ke dalam kemasan SPHP berlabel 5 kilogram, namun faktanya berat bruto termasuk kemasan hanya 4,9 kilogram,” ujarnya, Rabu, 15 April 2026.
Peristiwa tersebut diketahui terjadi pada 6 April 2026 lalu di Dusun Krajan, Desa Kalirejo, Kabupaten Probolinggo. Polisi telah mengamankan satu tersangka berinisial RMF yang diduga sebagai pelaku utama.
Henri menjelaskan, kasus ini terungkap setelah petugas Subdit I menemukan aktivitas mencurigakan berupa pengemasan ulang beras tanpa label ke dalam kemasan SPHP. Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, penyidik memastikan adanya unsur tindak pidana.
Sementara itu, Kepala Subdirektorat I Indagsi Ditreskrimsus Polda Jatim, AKBP Farris Nur Sanjaya mengungkapkan, modus pelaku dengan membeli beras curah berkualitas rendah dari sejumlah toko, kemudian mengemas ulang menggunakan karung beras SPHP. “Beras yang digunakan kualitasnya jauh di bawah standar medium. Secara kasat mata, tingkat pecahannya mencapai sekitar 80 persen, padahal standar beras medium maksimal 25 persen,” jelasnya.
Tak hanya itu, pelaku juga mengurangi isi beras dalam kemasan 5 kilogram menjadi hanya sekitar 4,9 kilogram untuk meraup keuntungan lebih. Dari praktik tersebut, pelaku memperoleh laba sekitar Rp3.000 per kemasan. Dalam operasinya, tersangka diketahui telah menjalankan bisnis ilegal ini selama kurang lebih dua tahun. Penjualan dilakukan berdasarkan pesanan pelanggan melalui sistem daring.
“Dalam satu minggu, pelaku bisa mengolah sekitar 2 ton beras atau setara 200 kemasan. Estimasi omzet mencapai puluhan juta rupiah per bulan,” tambah Farris. Permintaan tertinggi, lanjutnya, terjadi menjelang Idulfitri, karena pelanggan membeli beras untuk kebutuhan zakat fitrah.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 144 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan terkait pemberian label yang tidak benar, serta Pasal 62 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman hukuman hingga lima tahun penjara.
Di sisi lain, Pemimpin Wilayah Bulog Kanwil Jatim, Langgeng Wisnu Adinugroho menegaskan, bahwa beras dalam kasus tersebut bukan berasal dari Bulog. “Beras SPHP merupakan beras medium dengan standar tertentu dan hanya disalurkan melalui jalur resmi. Kasus ini merupakan bentuk penyalahgunaan yang merugikan masyarakat,” tegasnya.
Untuk itu dirinya mengimbau masyarakat supaya lebih teliti saat membeli beras kemasan serta melaporkan jika menemukan indikasi kecurangan di pasaran. “Karena yang asli tertera tanggal kedaluarsa dan izin edar, tapi pelaku saat ini sangat lihai membuatnya sangat mirip dengan yang asli,”tutup dia.