Foto: WartaBarkas | Info: Samsul Arifin
WartaBarkas - Tulungagung, Kasus pencurian kabel Telkom di Tulungagung, Kronologi Kejadian, Waktu, Selasa, 7/4/2026 pukul 23.30 WIB, Lokasi, Depan kantor Telkom Kalidawir, Tulungagung, Modus, 10 pelaku menyamar jadi petugas Telkom, pakai mobil merah mirip operasional.
Mereka gali tanah pakai linggis & gancu, lalu tarik kabel bawah tanah, Terbongkar, Warga curiga dan lapor ke Telkom + polisi, Pelaku & Barang Bukti, Jumlah, 10 orang, semuanya karyawan perusahaan mitra PT Telkom, Peran, 1 koordinator inisial AB, 9 lainnya eksekutor, Barang bukti, Potongan kabel curian dan peralatan gali, Motivasi, Incar serat tembaga di kabel untuk dijual.
Keterangan PT Telkom, Perwakilan aset Telkom Jatim Barat, Lia, membenarkan kabel itu aset Telkom untuk jaringan telepon & internet, Status kabel: sudah tidak aktif digunakan, Kerugian, Rp 14 juta, Tindak lanjut, Telkom akan cabut kabel tidak terpakai secara bertahap untuk amankan aset.
Pasal & Ancaman Hukuman, Dijerat Pasal 477, UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP, Ancaman: maksimal 7 tahun penjara, Kasus ini jadi sorotan karena pelakunya orang dalam yang paham jaringan kabel, jadi lebih mudah tentukan lokasi & cara ambilnya.