Foto: WartaBarkas | Info: Sutrisno
WartaBarkas - Panen Raya Gagal Total, Polda Sumsel Sikat Ladang Ganja 20 Hektar, 220 Kg Disita, Petani ganja skala industri nangis darah. Ladang 20 hektar rata, bandar diciduk, 220 kg “panenan” gagal dikirim ke Jawa.
Detail Penggrebekan, Waktu Operasi Jumat, 24 April 2026. Lokasi Ladang Desa Batu Jungul, Kec. Muara Pinang, Kab. Empat Lawang. 20 hektar, Bos. Luasnya setara 28 lapangan bola. Barang Bukti 220 kilogram ganja kering siap edar.
Dikemas 11 karung besar. Tim Gabungan Ditresnarkoba Polda Sumsel + Polres Empat Lawang. Dipimpin langsung Kombes Pol Yulian Perdana & AKBP Abdul Aziz Septiadi. BB lain 4 motor hasil kejahatan, dokumen tanah, peta ladang. Lengkap.
Kronologi Nangkep Bandar, Tersangka, PD alias Pinhar, bandar utama. Diciduk Di loket bus Jl. Gubernur H Bastari, Palembang. Ngaku di TKP Dari PD, polisi ditarik ke ladang induk di Batu Jungul. Ditemukan ladang aktif + ganja kering segunung.
Skala Jaringan, Mainnya Udah Antar Pulau, Operasi sejak 2024 2 tahun tanam, panen, kirim. Jalur Distribusi Empat Lawang Palembang tembus Pulau Jawa. Sistem Tersangka PD kelola semua rantai, dari nanam sampai ngedarin. Petani, kurir, bandar = satu komando.
Pernyataan Pejabat, Kombes Yulian Perdana “Sejak 2024 jaringan ini mengelola ladang ganja dan mendistribusikannya hingga ke Pulau Jawa. Hari ini seluruh rantai tersebut berhasil kami putus. Barang bukti 220 kilogram ganja tidak jadi beredar.” AKBP Abdul Aziz Septiadi “Ladang ganja seluas 20 hektar telah kami bongkar dan bandar utamanya berhasil diamankan. Kami juga terus memburu para pelaku lain.”
Kombes Nandang Mu’min Wijaya “Polda Sumsel tidak hanya menindak peredaran di hilir, tapi juga memutus sumber produksi di hulu. Ladang 20 hektar dan 220 kg yang disita bukti keseriusan kami.”
Catatan WartaBarkas, 20 hektar = pabrik narkoba Sekali panen bisa 1-2 ton. 220 kg yang disita itu mungkin sisa atau panenan pertama. Bayangin kalau lolos ke Jawa, berapa ribu anak muda jadi korban. Modus loket bus, PD ditangkap di loket bus. Klasik. Ganja dikirim via bus AKAP, diselipin kargo. Sopir kadang nggak tau.
Pasal berat menanti, PD kena Pasal 111 ayat 2 + Pasal 114 ayat 2 UU Narkotika. Menanam, mengedarkan >1kg = seumur hidup / mati. Pesan buat warga Batu Jungul, Kata Kapolres mau “pendekatan sosial”. Artinya: tanam cabai aja, Bos. Tanam ganja = tanam bui.
Media WartaBarkas – Sutrisno, 20 hektar tanah subur Sumsel harusnya buat padi, kopi, sayur. Ini malah ditanami barang haram. Salut Polda Sumsel, langsung babat sampai akar. PD mau panen raya, malah panen borgol.
Status: LADANG DIMUSNAHKAN. 1 BANDAR DITAHAN. JARINGAN LAIN DIBURU. 220 kg itu kalau jadi duit berapa M, Bos? Yang jelas, sekarang jadi barang bukti buat ngirim PD ke Nusa Kambangan.