Foto: WartaBarkas | Info: Samsul Arifin
WartaBarkas - Bangkalan, Konsumen Desak Polres dan Satpol PP Bangkalan Sidak RM Rizki 2 Canti,an Burneh Diduga Jual Makanan Kadaluwarsa, Konsumen mendesak, Polres Bangkalan, dan Satpol PP Bangkalan, untuk segera sidak RM Rizki 2, di wilayah Cantian, Burneh, Bangkalan. Alasan Desakan, Rumah makan tersebut, diduga menjual makanan/minuman kadaluwarsa, kepada pembeli.
Poin Aduan Warga
1. Lokasi, RM Rizki 2, Cantian, Kecamatan Burneh, Bangkalan.
2. Dugaan pelanggaran, Edarkan produk pangan lewat tanggal aman konsumsi.
3. Tuntutan, Minta aparat turun, cek langsung ke lokasi, amankan barang bukti kalau benar ada.
Landasan Hukum Kalau Terbukti
1. UU No. 8 Tahun 1999 Perlindungan Konsumen Pasal 8 ayat 2 Pelaku usaha dilarang memperdagangkan barang rusak, cacat, bekas, dan tercemar tanpa keterangan lengkap. Ancaman 5 tahun penjara/denda Rp2 miliar.
2. UU No. 18 Tahun 2012 Pangan Pasal 143, Jual pangan kedaluwarsa pidana 2 tahun/denda Rp4 miliar.
3. Ranah Satpol PP, Penegakan Perda tentang keamanan pangan & ketertiban umum.
4. Ranah Polres, Pidana jika unsur sengaja & merugikan konsumen terpenuhi.
Langkah yang Bisa Ditempuh Warga
1. Kumpulin bukti, Foto produk, struk, tanggal kedaluwarsa, video saat beli.
2. Lapor resmi Ke, Polres Bangkalan, unit Tipidter dan, Satpol PP Bangkalan, Bidang Gakda. Bisa juga ke, BPOM Surabaya, kalau produk kemasan.
3. Jangan main hakim sendiri, Biar aparat yang uji lab & tentukan salah/bener.
Catatan WartaBarkas
1. Baru DUGAAN, RM Rizki 2 belum terbukti salah sampai ada sidak dan uji lab resmi. Azas praduga tak bersalah wajib dijunjung.
2. Hak konsumen, Kalau emang bener, konsumen berhak lapor & minta ganti rugi. Kalau nggak bener, nama baik RM juga wajib dipulihkan.
3. Efek jera, Sidak rutin ke rumah makan penting. Nyawa konsumen taruhannya kalau keracunan massal.
Imbauan Buat Pemilik RM Se-Bangkalan
Cek stok tiap hari. FIFO: _First In First Out_. Barang lama jual dulu. Expired 1 hari aja, tarik dari etalase. Rugi dikit nggak papa, daripada tutup kena pidana.
Media WartaBarkas – Syamsul Arifin Perut warga bukan tempat sampah. Kalau jualan makanan, jualan juga tanggung jawab. Polres & Satpol ditunggu geraknya. Buktikan Bangkalan tegas sama pangan berbahaya.
Status: ADUAN MASYARAKAT, MENUNGGU TINDAKAN APARAT, Ada foto produk/bukti awal dari konsumen?