Ticker

6/recent/ticker-posts

Satreskrim Polres Pamekasan Menetapkan MMS, Seorang Pendakwah Muda, Sebagai Tersangka Dugaan Kekerasan Seksual

Foto: WartaBarkas | Info: Samsul

WartaBarkas - Pamekasan, 13 Maret 2026, Satreskrim Polres Pamekasan menetapkan MMS, seorang pendakwah muda, sebagai tersangka dugaan kekerasan seksual terhadap mahasiswi SU. Kasatreskrim AKP Yoyok Hardianto menegaskan: _“Hukum tak menimbang jubah atau gelar; yang diadili adalah perbuatan.”_

Kejadian bermula dari laporan korban pada Februari 2026. Unit PPA bekerja maraton, mengumpulkan bukti sebelum gelar perkara menyimpulkan unsur pidana terpenuhi.

“Kepercayaan publik adalah amanah paling berat—melukai satu korban berarti menggores wajah semua,”_ ujar Yoyok. Penetapan tersangka, katanya, adalah upaya menjaga martabat hukum dan memberi ruang pulih bagi korban.

Polres menegaskan penyidikan berjalan profesional, menjadikan kasus ini pengingat bahwa otoritas moral tak kebal dari akuntabilitas.