Ticker

6/recent/ticker-posts

DPR Meminta Pusat Turun Tangan; Gaji Guru PPPK, Jangan Dibiarkan, Karena Menunda Hak Guru Berarti Menghambat Masa Depan Murid

Foto: WartaBarkas | Info: Samsul Arifin 

WartaBarkas  Jakarta, 4 Maret 2026, Wakil Ketua Komisi X DPR RI Lalu Hadrian Irfani angkat suara soal gaji guru PPPK paruh waktu yang tersendat. Baginya, keterlambatan bukan sekadar soal administrasi; ia tentang martabat dan keberlangsungan kelas. “Negara harus hadir,” katanya. Guru yang mencerdaskan kehidupan bangsa tak layak dibiarkan menunggu kepastian.

Dalam keterangan tertulis, Lalu mendesak pemerintah pusat turun tangan lewat Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah bersama Kementerian Keuangan. Usulnya konkret: kebutuhan anggaran diusulkan lewat skema Anggaran Biaya Tambahan, agar daerah—dengan fiskal yang cekak—tak memikul beban sendirian. “Kepastian anggaran adalah kepastian bagi ruang-ruang belajar,” ujarnya.

Komisi X, kata dia, akan terus mengawal. Sebab kesejahteraan guru bukan bonus, melainkan fondasi mutu pendidikan. “Jangan biarkan ujung tombak mencerdaskan justru hidup dalam ketidaktentuan,” tutupnya.