Foto: WartaBarkas | Info: Sutrisno
WartaBarkas - Polisi berhasil mengungkap kasus penadahan sepeda motor di Baron, Nganjuk, dengan menyita 360 unit sepeda motor yang diduga hasil curian. Motor-motor tersebut telah dibongkar dan sebagian partnya telah dijual. Pelaku, yang dijuluki "jagal motor," melakukan praktik ilegal ini selama dua tahun di dua lokasi, yaitu di Baron dan Patian Rowo.
Detail Kasus, Jumlah Motor, 360 unit sepeda motor hasil curian telah dibongkar, Lokasi, Dusun/Desa Waung, Kecamatan Baron, Nganjuk, Modus, Pelaku membeli motor curian, kemudian membongkarnya dan menjual part-partnya secara terpisah, Barang Bukti, 43 unit rangka sepeda motor, 39 buah STNK, 3 buah BPKB, dan 1 unit mobil Daihatsu Gran Max.
Polisi mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam membeli kendaraan bekas dan memastikan kelengkapan dokumennya. Kasus ini menunjukkan bahwa praktik penadahan masih marak terjadi, dan perlu adanya kesadaran dari masyarakat untuk mencegah tindak kejahatan ini