Ticker

6/recent/ticker-posts

Meminta Pembebasan Rudi S Kamri, Pegiat Media Sosial Yang Dijatuhi Vonis 8 Bulan Penjara Karena Tuduhan Pencemaran Nama Baik Terkait Podcast Dugaan Korupsi di Ancol

Foto: WartaBarkas | Info: Samsul Arifin 

WartaBarkas - Kasus Rudi S Kamri (RSK) ini menarik perhatian banyak pihak, terutama karena terkait dengan kebebasan berekspresi dan pemberantasan korupsi. RSK, seorang pegiat media sosial, dijatuhi vonis 8 bulan penjara karena tuduhan pencemaran nama baik terkait podcast tentang dugaan korupsi di Ancol, Jakarta Utara.

Namun, banyak pihak, termasuk mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud Md, Prof Dr Sulistyowati Irianto, dan Direktur Amnesty Internasional Indonesia Usman Hamid, mengajukan amicus curiae ke Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta, meminta pembebasan RSK.

Mereka berpendapat bahwa RSK hanya menjalankan tugasnya sebagai warga negara dan aktivis antikorupsi dengan menyuarakan dugaan korupsi di Ancol, dan bahwa proses persidangan telah mengabaikan fakta-fakta penting. Semoga saja keadilan bisa ditegakkan dan RSK bisa dibebaskan!