Foto: WartaBarkas | Info: Samsul Arifin
WartaBarkas - Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, membantah adanya praktik fee hingga 30 persen dalam pengajuan dana hibah aspirasi DPRD. Ia menegaskan bahwa dirinya tidak pernah menerima fee dan tidak mengetahui adanya praktik tersebut. Khofifah juga menjelaskan proses pengusulan dana hibah yang transparan dan melibatkan berbagai pihak, termasuk DPRD, perguruan tinggi, dan perwakilan masyarakat.
Khofifah juga menjelaskan bahwa penerapan SPTJM dan Pakta Integritas oleh Penerima Hibah dimaksudkan sebagai pagar pengaman untuk mencegah penyalahgunaan dana hibah. Ia menekankan bahwa tanggung jawab sepenuhnya berada pada penerima hibah setelah SPTJM ditandatangani.
Pernyataan Khofifah ini muncul sebagai tanggapan atas dugaan praktik korupsi dana hibah yang melibatkan Ketua DPRD Jawa Timur yang telah meninggal, Kusnadi. Dalam BAP Kusnadi, disebutkan adanya pembagian fee dengan persentase beragam untuk pengajuan dana hibah. Namun, Khofifah membantah mengetahui atau menerima aliran dana tersebut.
Khofifah juga mengaku baru mengetahui adanya penyimpangan setelah proses penegakan hukum berjalan dan tidak pernah melakukan konfirmasi khusus kepada Kusnadi terkait dugaan tersebut.