Ticker

6/recent/ticker-posts

Aparat Berhak Melakukan Tindakan Tegas Melumpuhkan Pelaku Begal Yang Membacok Polisi dan Melakukan Perlawanan Saat Ditangkap, Pasal Untuk Pelaku Begal

Foto: WartaBarkas | Info: Edy Sutrisno

WartaBarkas - Aparat Polda Jatim tembak mati begal yang bacok polisi di Lumajang. Pelarian begal sadis pembacok anggota Polres Lumajang berakhir tragis minggu malam.

Nyawa pria Agus Sulaiman Fadeli umur 30 tahun asal Lumajang itu hilang usai ditembak mati aparat Subdit III Jatanras Polda Jawa Timur. Aksi penembakan tersebut dilakukan aparat saat melakukan pengejaran di Jalan Raya Surabaya-Malang, kawasan Melaten, Karangrejo, Gempol, Pasuruan.

"Tadi sekitar pukul 23.00 WIB kami lakukan penangkapan. Dia bersama temannya. Saat disergap, yang bersangkutan melakukan perlawanan," ujar Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim, AKBP Arbaridi Jumhur.

  • Pasal yang pantas untuk pelaku begal yang membacok polisi dan melakukan perlawanan saat ditangkap bisa termasuk:

  • Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, (ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara)

  • Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan Berat, (ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara)

  • Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan, (ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara)

  • Pasal 212 KUHP tentang Perlawanan terhadap Aparat* (ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara)

Namun, karena pelaku melakukan perlawanan dan membacok polisi, maka aparat berhak melakukan tindakan tegas untuk melumpuhkan pelaku. Dalam kasus ini, penembakan mati pelaku bisa dianggap sebagai tindakan yang sesuai dengan prosedur dan hukum yang berlaku.

Dalam Undang-Undang No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, aparat berhak melakukan tindakan tegas jika ada ancaman terhadap keselamatan jiwa atau keselamatan masyarakat.