Ticker

6/recent/ticker-posts

Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, Menanggapi Desakan Untuk Membubarkan Ormas Yang Diduga Terlibat Dalam Kasus Pengusiran Nenek Elina

Foto: WartaBarkas | Info: Samsul Arifin 

WartaBarkas - Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, menanggapi desakan untuk membubarkan Ormas yang diduga terlibat dalam kasus pengusiran Nenek Elina. Berikut poin-poin penting dari pernyataan Eri Cahyadi, Menunggu Hasil Penyelidikan, Eri Cahyadi menunggu hasil penyelidikan dari kepolisian terkait kasus pengusiran Nenek Elina.

Rekomendasi Pembubaran, Jika Ormas tersebut terbukti terlibat, Eri Cahyadi akan merekomendasikan pembubarannya kepada pemerintah pusat. Proses Hukum, Pembubaran Ormas harus melalui proses hukum yang jelas dan tidak bisa dilakukan sembarangan.

Kriteria Pembubaran, Ormas dapat dibubarkan jika terbukti melakukan pelanggaran berat dan dinyatakan bersalah oleh pihak berwajib. Negara Hukum, Eri Cahyadi menekankan bahwa negara kita adalah negara hukum, sehingga tindakan tegas akan diambil jika Ormas tersebut terbukti bersalah.

Dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017 tentang Ormas, disebutkan bahwa pembubaran Ormas dapat dilakukan jika Ormas tersebut melakukan pelanggaran berat, seperti tindakan yang dapat membahayakan keutuhan NKRI, mengganggu ketertiban umum, atau melakukan tindakan yang bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945.