Ticker

6/recent/ticker-posts

Satu Pelaku Curanmor Berinisial T, Berasal Dari Bangkalan, Madura, dan Sehari-hari Bekerja Sebagai Pengamen di Surabaya, Berinisial D Berhasil Kabur Sebagai DPO

Foto: WartaBarkas | Info: Sutrisno 

WartaBarkas - Satu pelaku curanmor berinisial T, Taufiqur Rahman, babak belur dihajar warga Margorukun, Bubutan, setelah ketahuan mencuri motor Honda Supra 125 milik pedagang ayam potong keliling. Pelaku yang berusia 23 tahun ini berasal dari Bangkalan, Madura, dan sehari-hari bekerja sebagai pengamen di Surabaya.

Kronologi Kejadian, Pelaku kedapatan mendorong motor milik korban oleh salah satu saksi. Saat ditanya, pelaku langsung mendorong motor dan berusaha kabur. Saksi berhasil menarik jaket pelaku, dan warga sekitar berteriak "maling" serta menghajar pelaku.

Hasil Penyelidikan, Pelaku tidak beraksi sendirian, ada teman pelaku berinisial D yang berhasil kabur dan kini ditetapkan sebagai DPO. Polisi masih menyelidiki kasus ini dan mencari pelaku lainnya.

Kasus ini menunjukkan bahwa warga masih waspada dan aktif dalam mencegah tindak kejahatan di lingkungan sekitar.

Kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Margorukun, Surabaya, yang berakhir dengan pelaku dihajar warga, mungkin terkait dengan instruksi Kapolrestabes Surabaya untuk menembak pelaku curanmor yang membahayakan masyarakat.

Terkait residivis curanmor, Polrestabes Surabaya telah membekuk dua pelaku berinisial GW dan YI yang beroperasi di wilayah Surabaya. Keduanya merupakan residivis kasus pencurian dan baru keluar dari penjara. Mereka telah melakukan curanmor di beberapa lokasi di Surabaya, termasuk kawasan Tambaksari dan Gubeng.

Detail Kasus, Pelaku, GW (24) dan YI (22) merupakan residivis kasus pencurian dan baru keluar dari penjara.

Modus Operandi, GW berperan sebagai eksekutor, sedangkan YI sebagai joki dan memantau kondisi lokasi.

Kasus Curanmor, Pelaku melakukan curanmor di beberapa lokasi di Surabaya, termasuk, Mengambil sepeda motor Honda Beat 110 warna hitam tahun 2023 di wilayah Surabaya.

Merusak kunci kontak sepeda motor Honda Beat tahun 2018 warna biru putih di wilayah Surabaya.

Mengambil kunci sepeda motor dari saku celana korban yang sedang tertidur dan membawa kabur sepeda motor Honda Beat tahun 2016.

Hukuman, Pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan dan diancam dengan pidana penjara selama 7 tahun.