Foto: WartaBarkas | Info: Edy Sutrisno
WartaBarkas - Polri telah memberhentikan 689 anggotanya sepanjang tahun 2025 karena melanggar kode etik dan disiplin. Selain itu, ada juga sanksi lain yang dijatuhkan, seperti.
Sanksi Demosi, 1.196 personel, Penempatan Khusus (Patsus), 1.709 personel.
Tunda Pangkat dan Pendidikan, 637 personel, Permintaan Maaf, 1.951 personel, baik secara lisan maupun tertulis, Pernyataan Perbuatan Tercela, 2.707 personel.
Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri, Komjen Pol.
Wahyu Widada, menyatakan bahwa penegakan disiplin dan kode etik ini merupakan bagian dari komitmen Polri untuk menjaga profesionalisme, integritas, dan akuntabilitas organisasi.
Polri juga akan terus memperkuat pengawasan internal dengan pendekatan preventif dan humanis.