Foto: WartaBarkas | Info: Edy Sutrisno
Surabaya | WartaBarkas - Polisi telah menetapkan dua tersangka dalam kasus pengusiran paksa dan kekerasan terhadap Nenek Elina Widjajanti, 80 tahun, di Surabaya. Berikut adalah informasi terbaru tentang kasus ini.
Tersangka, SAK (Samuel Ardi Kristanto): diduga membawa dan mengoordinasikan sejumlah orang yang terlibat dalam aksi kekerasan.
MY (Muhammad Yasin): diduga melakukan tindakan mengangkat dan membawa korban keluar dari rumahnya, bersama tiga orang lainnya.
Status Tersangka, SAK telah ditangkap dan menjalani pemeriksaan di Polda Jawa Timur.
MY awalnya buron, tapi kemudian menyerahkan diri ke Polsek Wonokromo dan saat ini ditahan di Rumah Tahanan Polda Jawa Timur.
Pasal yang Dikenakan, Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang kekerasan secara bersama-sama terhadap orang atau barang dengan ancaman pidana lima tahun enam bulan.
Penyidikan, Penyidikan masih berlangsung dan berpotensi berkembang, dengan kemungkinan adanya tersangka lain setelah pendalaman pemeriksaan.
Kasus, Pengusiran paksa dan kekerasan terhadap Nenek Elina Widjajanti yang viral di media sosial, memicu perhatian publik dan mendapat tanggapan dari berbagai pihak.