Ticker

6/recent/ticker-posts

PN Surabaya Bakal Eksekusi Rumah Yang Jadi Markas Ormas Madas

Foto: WartaBarkas | Info: H. Abdul Malik

WartaBarkas - Pengadilan Negeri Surabaya akan melakukan penyegelan terhadap bangunan rumah tinggal di Jalan Raya Darmo No. 153, Surabaya, pada Senin, 12 Januari 2026. Penyegelan ini berdasarkan Penetapan Majelis Hakim Perkara Niaga PN Surabaya Nomor 20/Pdt.SusPAiilt/2021/PN Niaga Sby tertanggal 24 Agustus 2021.

Detail Penyegelan, Alamat, Jalan Raya Darmo No. 153, Kelurahan Darmo, Kecamatan Wonokromo, Kota Surabaya, Luas Tanah,  Kurang lebih 440 meter persegi, Dasar Penyegelan, Penetapan Majelis Hakim Perkara Niaga PN Surabaya, Tujuan, Aset akan dilelang untuk membayar tagihan Achmad Sidgus Syahdi kepada kreditur
Latar Belakang, Achmad Sidgus Syahdi dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga Surabaya pada 2021 karena tidak sanggup melunasi utang kepada Tutiek Retnowati.

Albert, kurator Achmad Sidgus Syahdi, mengajukan permohonan eksekusi penyegelan.

Bangunan tersebut digunakan sebagai kantor Ormas Madas, namun statusnya adalah harta pailit Achmad Sidgus Syahdi.