Foto: WartaBarkas | Info: Sutrisno
Surabaya | WartaBarkas - Ketua RT 06, Agustinus Setyo Jayadi, membantah narasi yang menyebutkan bahwa kematian kakek Ahwa disebabkan oleh pengusiran atau tekanan dari pihak tertentu. Menurut Agustinus, kakek Ahwa meninggal dunia pada 12 November 2025, akibat kelelahan fisik saat memindahkan barang-barangnya sendiri sebagai bagian dari proses pindahan ke hunian baru.
Berikut kronologi kejadian yang sebenarnya, Latar Belakang, Rumah milik H. Husain disewa oleh orang tua Teng Lind Fen, yang kemudian diteruskan oleh Teng Lind Fen sendiri dan adiknya, Teng Lind Djay, bersama Ahwa.
Masa Sewa Berakhir, Masa sewa rumah telah berakhir sejak tahun 2020, namun penghuni masih menempati rumah tersebut tanpa membayar sewa selama kurang lebih lima tahun.
Pembongkaran Atap, Pada Jumat, 31 Oktober 2025, pemilik rumah melakukan pembongkaran sebagian kecil bagian atap bangunan karena penyewa tidak membayar uang sewa.
Kesepakatan Mediasi, Setelah mediasi di Polsek Bubutan pada 31 Oktober 2025, pihak penghuni bersedia mengosongkan bangunan dalam jangka waktu sepuluh hari.
Kematian Kakek Ahwa, Kakek Ahwa jatuh pingsan saat memindahkan barang-barangnya sendiri dan meninggal dunia pada pukul 07.00 WIB akibat kelelahan fisik.
Agustinus menegaskan bahwa tidak ada unsur pengusiran paksa dalam proses pengosongan rumah, melainkan pengosongan rumah berdasarkan kesepakatan bersama yang ditandatangani di hadapan aparat kepolisian. Pemilik rumah bahkan menawarkan bantuan kendaraan untuk mengangkut barang-barang tanpa dipungut biaya.