Foto: WartaBarkas | Info: Samsul Arifin
WartaBarkas - Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) adalah pajak wajib bagi masyarakat Indonesia yang memiliki gedung atau bangunan di Tanah Air. PBB memiliki beberapa jenis, yaitu PBB Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) yang dikelola oleh pemerintah daerah, serta PBB sektor perkebunan, perhutanan, dan pertambangan yang dikelola oleh pemerintah pusat.
Kriteria Pengenaan PBB, Bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau badan, Kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan, dan pertambangan
Tarif PBB, Tarif PBB-P2 maksimal 0,5%, Tarif PBB-P2 untuk lahan produksi pangan dan/atau ternak lebih rendah, yaitu 0,25%
Dasar Pengenaan PBB, Nilai Jual Objek Pajak (NJOP), NJOP ditetapkan setiap tahun
Pengecualian PBB, Tanah dan/atau bangunan yang difungsikan sebagai hutan suaka alam, taman nasional, hutan lindung, dan tanah negara yang belum dibebani hak tertentu.
Tanah dan/atau bangunan yang difungsikan oleh perwakilan diplomatik dan konsulat sesuai asas perlakuan timbal balik