Ticker

6/recent/ticker-posts

Pajak Bumi dan Bangunan PBB Pajak Wajib Bagi Masyarakat Indonesia, Memiliki Gedung Atau Bangunan di Tanah Air

Foto: WartaBarkas | Info: Samsul Arifin 

WartaBarkas - Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) adalah pajak wajib bagi masyarakat Indonesia yang memiliki gedung atau bangunan di Tanah Air. PBB memiliki beberapa jenis, yaitu PBB Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) yang dikelola oleh pemerintah daerah, serta PBB sektor perkebunan, perhutanan, dan pertambangan yang dikelola oleh pemerintah pusat.

Kriteria Pengenaan PBB, Bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau badan, Kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan, dan pertambangan

Tarif PBB, Tarif PBB-P2 maksimal 0,5%, Tarif PBB-P2 untuk lahan produksi pangan dan/atau ternak lebih rendah, yaitu 0,25%

Dasar Pengenaan PBB, Nilai Jual Objek Pajak (NJOP), NJOP ditetapkan setiap tahun

Pengecualian PBB, Tanah dan/atau bangunan yang difungsikan sebagai hutan suaka alam, taman nasional, hutan lindung, dan tanah negara yang belum dibebani hak tertentu.

Tanah dan/atau bangunan yang difungsikan oleh perwakilan diplomatik dan konsulat sesuai asas perlakuan timbal balik