Ticker

6/recent/ticker-posts

MK Putuskan Wartawan Tak Bisa Dijerat Sanksi Pidana atau Perdata Dalam Menjalankan Profesi

Foto: WartaBarkas | Info: Sutrisno 

WartaBarkas - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materiil Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) terhadap Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Dalam putusan ini, MK menyatakan bahwa frasa "perlindungan hukum" dalam Pasal 8 UU Pers bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat.

Poin Penting dari Putusan MK, Perlindungan Hukum bagi Wartawan*: Perlindungan hukum harus melekat pada seluruh tahapan kerja jurnalistik, mulai dari pencarian fakta hingga penyajian berita.

Sanksi Pidana dan Perdata, Sanksi pidana dan/atau perdata terhadap wartawan hanya dapat dilakukan setelah mekanisme hak jawab, hak koreksi, dan penilaian dugaan pelanggaran kode etik jurnalistik melalui Dewan Pers tidak mencapai kesepakatan.

Prinsip Restorative Justice, Putusan ini menegaskan pentingnya prinsip restorative justice dalam menyelesaikan sengketa jurnalistik.

Kebebasan Pers, Kebebasan pers merupakan pilar utama kedaulatan rakyat dan perlu dilindungi.

Dengan putusan ini, MK menegaskan pentingnya melindungi kebebasan pers dan hak-hak wartawan dalam menjalankan profesinya.