Ticker

6/recent/ticker-posts

MADAS Serumpun Siap Hadang Mafia Tanah Untuk Pertahankan Rumah Milik Ahli Waris

Foto: WartaBarkas | Info: Samsul Arifin 

WartaBarkas - Madas Serumpun menolak eksekusi penyegelan lahan di Jalan Raya Darmo 153, Surabaya, yang dilakukan berdasarkan putusan Pengadilan Niaga Surabaya. Mereka mengklaim bahwa lahan tersebut bukan milik Achmad Sidqus Syahdi, yang dinyatakan pailit, melainkan milik ahli waris Totok.

Menurut Wakil Ketua DPP Madas Serumpun, M Ridwan, Achmad tidak memiliki hubungan keluarga dengan ahli waris Totok, sehingga klaim kepemilikan lahan tersebut tidak sah.

Poin Penting, Luas Lahan, Madas Serumpun mengklaim luas lahan ahli waris mencapai 700 meter persegi, sedangkan yang disebut dalam kasus pailit hanya 440 meter persegi.

Dokumen Kepemilikan, Ahli waris Totok menyatakan bahwa lahan tersebut awalnya milik Belanda dan dikonversi menjadi rumah dinas anggota DPR pada 1969.

Proses Hukum, Madas Serumpun menyatakan bahwa proses hukum masih berjalan dan mereka belum menerima keputusan final terkait eksekusi lahan. Penyegelan, Kantor Madas Serumpun telah disegel oleh polisi karena adanya sengketa kepemilikan dan dugaan mafia tanah.

Sementara itu, polisi telah melakukan penyegelan kantor Madas Serumpun karena adanya laporan terkait dugaan praktik mafia tanah, pemalsuan dokumen, dan perusakan properti. Polisi juga menemukan bahwa bangunan tersebut memiliki nilai historis sebagai bekas rumah dinas Kapolwil Surabaya pada tahun 1959.