Foto: WartaBarkas | Info: Edy Sutrisno
WartaBarkas - Kantor Ormas Madas di Jalan Raya Darmo Nomor 153, Surabaya, disegel oleh aparat kepolisian pada Kamis, 15 Januari 2026. Penyegelan ini dilakukan terkait dugaan keterlibatan Ormas Madas dalam kasus mafia tanah, pemalsuan dokumen, dan penyerobotan lahan.
Informasi Penting, Penyebab Penyegelan, Kantor Ormas Madas disegel karena adanya laporan polisi terkait dugaan mafia tanah, dokumen palsu, dan penyerobotan lahan.
Status Quo, Kepolisian memberlakukan status quo terhadap objek tanah dan bangunan yang disegel untuk memperlancar proses penyidikan.
Tindakan Polisi, Polisi telah memasang garis polisi dan penjagaan ketat di sekitar lokasi untuk memastikan proses penyidikan berjalan lancar.
Dokumen Hukum, Terdapat surat penetapan izin sita khusus dengan nomor 190/PENPID.B-SITA/2026/PN SBY tertanggal 15 Januari 2026.
Reaksi Ormas Madas, Ormas Madas telah menyatakan komitmennya untuk mengikuti proses hukum dan menjaga ketertiban umum.
Sebelumnya, Ormas Madas juga mengapresiasi penundaan penyegelan yang dianggap memberi ruang bagi penyelesaian prosedur keperdataan secara tertib.
Organisasi Ormas Madas dapat dijerat dengan beberapa pasal terkait dugaan mafia tanah, pemalsuan dokumen, dan perusakan properti, antara lain.
Pasal 263 KUHP, Pemalsuan dokumen dapat diancam dengan pidana penjara paling lama 6 tahun.
Pasal 266 KUHP, Pemalsuan akte otentik dapat diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.
Pasal 385 KUHP, Penipuan dapat diancam dengan pidana penjara paling lama 4 tahun.
Pasal 406 KUHP, Perusakan properti dapat diancam dengan pidana penjara paling lama 12 tahun.
Kasus penyegelan Kantor Madas di Jalan Raya Darmo, Surabaya, sendiri terkait dengan sengketa kepemilikan tanah yang masih tercatat atas nama warga Belanda berdasarkan dokumen Eigendom Verponding. Polisi telah menemukan fakta bahwa bangunan tersebut pernah berfungsi sebagai rumah dinas Kapolwil Surabaya pada 1959 dan akan memanggil pihak-pihak yang mengajukan klaim untuk menguji dasar kepemilikannya.