Foto: WartaBarkas | Info: Samsul Arifin
WartaBarkas - Saat ditangkap polisi, ada beberapa hak yang wajib kamu ketahui dan dilindungi oleh hukum. Berikut adalah hak-hak dasar tersebut.
Hak Mengetahui Alasan Penangkapan, Kamu berhak mengetahui alasan penangkapan dan tuduhan yang diarahkan kepadamu secara jelas (Pasal 50 KUHAP dan Pasal 18 KUHAP).
Hak Memberikan Keterangan Secara Bebas, Kamu berhak memberikan keterangan tanpa tekanan, ancaman, atau paksaan. Pengakuan yang dipaksa tidak sah secara hukum (Pasal 52 KUHAP).
Hak Didampingi Penasihat Hukum, Setiap tersangka berhak didampingi advokat sejak tahap penyidikan. Jika terancam pidana 5 tahun atau lebih dan tidak mampu, negara wajib menyediakan penasihat hukum (Pasal 54 KUHAP dan Pasal 56 KUHAP).
Hak Menghubungi Keluarga atau Pihak Lain, Kamu berhak memberitahu keluarga atau orang kepercayaanmu tentang penangkapan dan penahanan (Pasal 60 KUHAP dan Pasal 59 KUHAP).
Hak Atas Perlakukan Manusiawi, Tersangka bukan penjahat, melainkan subjek hukum yang wajib dihormati martabat dan hak asasi manusianya.
Apa yang Harus Dilakukan Saat Ditangkap?, Tetap tenang dan kooperatif, Tanyakan dasar hukum penangkapan, Minta pendampingan penasihat hukum, Jangan menandatangani berita acara jika ada tekanan, Catat atau ingat identitas petugas dan waktu kejadian, Laporkan jika terjadi kekerasan atau pelanggaran prosedur.
Ingat, penegakan hukum tidak boleh mengorbankan hak asasi manusia. Taat hukum bukan berarti kehilangan hak, justru hak hukum harus dijaga sejak detik pertama penangkapan.