Foto: WartaBarkas | Info: Samsul Arifin
WartaBarkas - Kasus pencabulan oleh oknum Lora berinisial UF (Umar Faruk) di Pondok Pesantren Nurul Karomah, Bangkalan, Jawa Timur, telah memicu kehebohan di masyarakat. Berikut rincian kasus tersebut, Identitas Pelaku, Pelaku adalah seorang oknum Lora berinisial UF atau Umar Faruk di Pondok Pesantren Nurul Karomah, Desa Paterongan, Kecamatan Galis, Bangkalan.
Jumlah Korban, Dilaporkan sekitar 30-40 santriwati menjadi korban pencabulan, meskipun jumlah pastinya masih dalam penyelidikan. Beberapa sumber menyebutkan angka 18 orang, namun angka ini belum dapat dipastikan.
Laporan Kepolisian, Laporan resmi diterima Polda Jawa Timur pada 1 Desember 2025, dan saat ini kasusnya sedang dalam proses penyelidikan dengan nomor laporan LP/B/1727/XI/2025/SPKT/Polda Jatim.
Kondisi Korban, Para korban mengalami trauma berat dan membutuhkan pendampingan psikologis intensif. Beberapa korban bahkan telah lulus dari pondok dan kini mendapatkan dukungan dari organisasi seperti Muslimah Humanis Indonesia (MHI).
Reaksi Pondok Pesantren, Pihak pondok pesantren telah mengeluarkan klarifikasi, menyampaikan penyesalan dan menyatakan kerja sama penuh dengan proses hukum. Mereka juga telah memutuskan akses pelaku dari lingkungan pondok.
Proses Hukum, Pihak kepolisian masih mengumpulkan bukti dan keterangan dari korban-korban lainnya untuk memperkuat kasus ini. Pelaku sendiri dikabarkan siap menyerahkan diri dan meminta agar nama pondok tidak terbawa dalam kasus ini.
Kasus ini menyoroti pentingnya perlindungan anak dan perempuan di lingkungan pesantren, serta perlunya penegakan hukum yang transparan dan akuntabel. Beberapa pihak telah menyerukan pentingnya pencegahan dan penanganan kasus kekerasan seksual di pesantren.