Foto: WartaBarkas | Info: Edy Sutrisno
WartaBarkas - Polres Trenggalek melakukan penindakan terhadap tujuh personel yang melakukan pelanggaran disiplin pada tahun 2025. Pelanggaran tersebut antara lain terkait penggunaan narkoba dan perselingkuhan.
Detail Pelanggaran, Dua anggota terbukti positif menggunakan amfetamin pada bulan Juli, Dua anggota lainnya juga terbukti positif menggunakan amfetamin pada bulan Agustus, Satu anggota melakukan pelanggaran disiplin pada bulan Maret, Satu anggota lainnya melakukan pelanggaran terkait dugaan perselingkuhan pada bulan November
Hukuman, Hukuman yang diberikan beragam, seperti demosi, penahanan di sel, dan mutasi ke tempat lain, Satu anggota lainnya mendapatkan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) berdasarkan putusan Polda Jatim
Proses Penanganan, Polres Trenggalek melakukan persidangan internal terhadap anggota yang melakukan pelanggaran, Anggota yang positif menggunakan narkoba tidak dilimpahkan ke pengadilan umum, melainkan ditangani secara internal oleh institusi kepolisian.