Foto: WartaBarkas | Info: Samsul Arifin
WartaBarkas - Untuk melaporkan kegiatan tambang ilegal, Anda dapat menghubungi atau mengunjungi kantor polisi terdekat, atau menggunakan aplikasi Polisi Digital
Atau layanan pesan singkat (SMS) 1717 dengan format "PETI (spasi) informasi atau laporan" untuk melaporkan kegiatan mencurigakan atau ilegal.
Laporkan dengan menyertakan detail yang jelas, seperti lokasi, waktu, dan deskripsi kegiatan.
Anda juga dapat menggunakan aplikasi LAPOR! yang disediakan oleh Ombudsman RI untuk melaporkan kegiatan ilegal atau penyalahgunaan wewenang.
Pastikan untuk memantau perkembangan laporan Anda dan mengikuti instruksi dari pihak berwajib.