Ticker

6/recent/ticker-posts

Polda Jawa Timur Telah Menangkap Samuel dan Yasin Masih Dalam Proses Pengejaran dan Penangkapan

Foto: WartaBarkas | Info: Edy Sutrisno 

WartaBarkas - Samuel Ardi Kristanto dan Yasin ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengusiran paksa dan pembongkaran rumah Nenek Elina Widjajanti di Surabaya. Keduanya diduga terlibat dalam aksi kekerasan terhadap Nenek Elina pada 6 Agustus 2025.

Kasus Pengusiran Paksa, Nenek Elina diusir paksa dari rumahnya oleh sekelompok orang yang mengklaim lahan telah berpindah tangan ke Samuel Ardi Kristanto.

Samuel mengklaim telah membeli rumah tersebut dari Elisa, saudara Nenek Elina, pada 2014 dan memiliki bukti surat jual beli.

Namun, Nenek Elina dan ahli waris lainnya membantah penjualan rumah tersebut dan mengklaim tidak pernah menerima uang dari Samuel.

Tindakan Kepolisian, Polda Jawa Timur telah menangkap Samuel dan melakukan pemeriksaan intensif. Yasin masih dalam proses pengejaran dan penangkapan.

Polisi menerapkan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan penganiayaan dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun 6 bulan penjara.