Ticker

6/recent/ticker-posts

Polda Jatim Tetapkan 2 Tersangka Kasus Kekerasan Terhadap Nenek Elina

Foto: WartaBarkas | Info: Samsul Arifin 

WartaBarkas - Polda Jawa Timur telah menetapkan dua tersangka dalam kasus kekerasan terhadap Nenek Elina Widjajanti, 80 tahun, yang diusir paksa dari rumahnya. Tersangka SAK telah ditangkap dan sedang menjalani pemeriksaan intensif, sementara MY masih dalam proses pengejaran.

Detail Kasus, Nenek Elina diusir paksa dari rumahnya oleh sekelompok orang yang mengklaim lahan telah berpindah tangan. Pengusiran tersebut mengakibatkan rumah Nenek Elina dirusak dan dibakar, serta barang-barang berharga hilang. Nenek Elina mengalami kekerasan fisik dan kini dalam perlindungan kuasa hukumnya, Wellem Mintarja.

Tersangka, SAK, Diduga sebagai pihak yang membawa dan mengumpulkan sejumlah orang ke lokasi kejadian. MY, Diduga terlibat langsung dalam aksi kekerasan secara fisik terhadap korban dengan cara mengangkat dan membawa korban keluar secara paksa.

Pasal yang Diterapkan, Pasal 170 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun 6 bulan penjara. Status Penyidikan, Penyidik masih melakukan pemeriksaan lanjutan dan pendalaman kasus. Jumlah tersangka berpotensi bertambah jika ditemukan bukti keterlibatan orang lain.