Foto: WartaBarkas | Info: Samsul Arifin
WartaBarkas - Samuel Ardi Kristanto dan Muhammad Yasin ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengusiran paksa terhadap Elina Widjajanti, seorang nenek berusia 80 tahun, di Surabaya. Keduanya terancam hukuman pidana penjara selama 5 tahun 6 bulan sesuai Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang melakukan kekerasan terhadap orang atau barang secara bersama-sama.
Kasus Pengusiran Paksa, Samuel mengklaim telah membeli rumah Elina pada 2014 dari Elisa Irawati, kakak kandung Elina yang telah meninggal dunia pada 2017. Namun, Elina dan ahli waris lainnya membantah adanya transaksi penjualan tersebut dan mengklaim bahwa rumah tersebut adalah milik mereka.
Proses Hukum, Samuel telah ditangkap dan menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh Polda Jatim. Muhammad Yasin masih dalam status Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh kepolisian. Polda Jatim akan melakukan penahanan terhadap keduanya jika hasil pemeriksaan sesuai dengan KUHP.
Kronologi Kasus, Pada 6 Agustus 2025, rombongan Samuel mendatangi rumah Elina dan mengusirnya secara paksa dengan bantuan Yasin. Elina diseret dan diangkat keluar rumah oleh Yasin dan beberapa orang lainnya. Rumah Elina kemudian dibongkar paksa dan barang-barangnya diangkut tanpa izin.