Ticker

6/recent/ticker-posts

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur Akan Memeriksa Armuji Terkait Kasus Dugaan Korupsi Rehab Gedung DPRD Kaltim Senilai Rp 55 Miliar

Foto: WartaBarkas | Info: Samsul Arifin 

WartaBarkas - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur akan memeriksa Armuji terkait kasus dugaan korupsi rehab Gedung DPRD Kaltim senilai Rp 55 miliar. Pemeriksaan ini merupakan tindak lanjut dari laporan yang diterima Kejati Kaltim dari Aliansi Mahasiswa Peduli Lingkungan Kalimantan Timur (AMPL-KT).

Kasus Dugaan Korupsi, Proyek rehab Gedung A, C, D, dan E DPRD Kaltim memiliki nilai kontrak Rp 55.000.703.000 dan dilaksanakan pada tahun 2024.

Kontraktor pelaksana adalah PT Payung Dinamo Sakti, sementara konsultan pengawas adalah PT Surya Cipta Engineering.

Mahasiswa AMPL-KT menduga ada tindak pidana korupsi dalam proyek ini dan telah melaporkan kasus ini ke Kejaksaan Agung, KPK, dan Bareskrim.

Tindakan Kejati Kaltim, Kejati Kaltim telah menyatakan kesiapan untuk mengusut kasus dugaan korupsi tersebut.

Kepala Kejati Kaltim, Iman Wijaya, menyatakan bahwa pihaknya belum menerima laporan resmi terkait kasus ini, namun jika ada laporan, mereka akan segera menindaklanjutinya.