Foto: WartaBarkas | Info: Sutrisno
WartaBarkas - Kasus penyiksaan anak di bawah umur oleh aparat kepolisian sangat serius dan tidak dapat dibiarkan. Jika benar terjadi penyiksaan dan penculikan anak-anak oleh oknum polisi di Palembang, maka perlu dilakukan investigasi menyeluruh dan transparan untuk mengusut tuntas kasus ini.
Tindakan yang Dapat Diambil, Melaporkan Kasus, Jika Anda memiliki informasi tentang kasus ini, segera laporkan kepada lembaga terkait seperti Kompolnas atau Ombudsman.
Investigasi Internal, Kepolisian harus melakukan investigasi internal untuk mengusut kasus ini dan memberikan sanksi kepada oknum yang terlibat. Pengawasan, Perlu ada pengawasan yang lebih ketat terhadap aparat kepolisian untuk mencegah terjadinya penyiksaan dan penculikan anak-anak.
Hukum yang Berlaku, Pasal 330 KUHP, Menjelaskan tentang penculikan anak di bawah umur dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun. UU Perlindungan Anak, Menjamin hak-hak anak dan memberikan perlindungan hukum bagi anak-anak yang menjadi korban kejahatan.