Foto: WartaBarkas | Info: Edy Sutrisno
WartaBarkas - Eks Gubernur Bengkulu Agusrin Maryono Najamuddin dan anggota DPR RI Raden Saleh Abdul Malik ditetapkan sebagai tersangka dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Polda Metro Jaya karena dugaan kasus penipuan dan penggelapan bernilai puluhan miliar rupiah.
Kasus Penipuan dan Penggelapan, Kasus ini bermula dari kerja sama bisnis antara PT Tirto Alam Cindo (PT TAC) dan PT Anugrah Pratama Inspirasi (PT API) pada 2017 terkait pemanfaatan izin Hak Pengusahaan Hutan (HPH). Keduanya kemudian membentuk perusahaan patungan PT Citra Karya Inspirasi (PT CKI) dengan komposisi saham PT TAC 52,5% dan PT API 47,5%.
Kronologi Kasus, PT TAC dan PT API menandatangani perjanjian pada 27 Maret 2017, Kerja sama dilanjutkan dengan pembentukan PT CKI pada 18 April 2017, Agusrin dan Raden Saleh diduga melakukan penipuan dan penggelapan dengan menerbitkan cek kosong senilai Rp30,5 miliar, PT TAC melaporkan kasus ini ke Polda Metro Jaya pada 17 Maret 2020
Status Terkini, Polda Metro Jaya telah menerbitkan surat DPO untuk Agusrin dan Raden Saleh pada 14 Oktober 2025 karena keduanya tidak memenuhi panggilan penyidik meskipun berkas perkara telah dinyatakan lengkap (P-21).