WartaBarkas - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang lanjutan perkara uji materiil Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945). Sidang ini dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo dan dihadiri oleh Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) sebagai pemohon.
Iwakum mempersoalkan Pasal 8 UU Pers yang dinilai multitafsir dan menimbulkan ketidakpastian hukum dalam memberikan perlindungan terhadap wartawan. Pasal tersebut menyebutkan bahwa wartawan memperoleh perlindungan hukum dalam menjalankan profesinya, namun penjelasannya memaknai perlindungan sebagai jaminan dari pemerintah dan/atau masyarakat.
Dalam sidang, Iwakum menghadirkan ahli hukum pidana Albert Aries yang menilai norma dalam Pasal 8 UU Pers masih terlalu umum dan belum menjamin kepastian hukum. Albert menyatakan bahwa penjelasan Pasal 8 bersifat delegatif dan bergantung pada peraturan lain tanpa ketentuan spesifik.
Selain itu, Iwakum juga menghadirkan saksi pewarta foto Muhammad Adimaja yang pernah mengalami kekerasan fisik saat melakukan peliputan. Adimaja berharap perlindungan hukum bagi jurnalis dapat diperjelas agar peristiwa serupa tidak terulang.
Poin-poin penting dalam sidang ini, Pasal 8 UU Pers, Pasal ini dinilai multitafsir dan tidak menjelaskan secara konkret mekanisme perlindungan hukum bagi wartawan.
Keterangan ahli, Albert Aries, ahli hukum pidana, menilai norma dalam Pasal 8 UU Pers masih terlalu umum dan belum menjamin kepastian hukum.
Sidang ini merupakan bagian dari upaya untuk memastikan bahwa UU Pers dapat memberikan perlindungan yang memadai bagi wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik mereka.
Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang lanjutan perkara uji materiil Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945). Sidang ini dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo dan dihadiri oleh Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) sebagai pemohon.
Lemahnya perlindungan hukum, Ahli hukum pidana, Albert Aries, menilai norma dalam Pasal 8 UU Pers masih terlalu umum dan belum menjamin kepastian hukum bagi wartawan.
Dalam sidang tersebut, Albert juga menilai ketentuan yang seharusnya menjadi dasar perlindungan hukum bagi wartawan justru berada pada Pasal 18 ayat (1) UU Pers yang mengatur larangan bagi siapa pun menghambat pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan (3) tentang larangan penyensoran dan pembredelan.